Mata Lokal Memilih
Perusahaan di Paser Masih Minim Ajukan Pendirian TPS Khusus Pemilu 2024
Untuk itu, KPU Paser mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam menyukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Paser tengah gencar menyuarakan pendirian TPS Khusus di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
TPS Khusus diperuntukkan bagi lembaga pemasyarakatan/Rutan, perusahaan, lembaga pendidikan atau boarding school (pesantren), Rabu (1/3/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Paser, Muhammad Makbul, mengatakan untuk saat ini baru beberapa perusahaan yang mengajukan pendirian TPS Khusus.
Kata dia, kisaran 70 perusahaan yang sudah disurati untuk pendirian TPS Khusus.
Baca juga: Petakkan 827 TPS Reguler di Pemilu 2024, KPU Paser Bakal Lakukan Pemutahiran Data Pemilih
"Sementara yang sudah mengajukan itu dari BIM, Pama, Pradiksi, LAA, dan United Tractor termasuk Rutan Tanah Grogot," terang Makbul kepada TribunKaltim.co.
Selain itu, juga ada 1 perusahaan yang sudah menyampaikan surat keterangan tidak setuju mendirikan TPS Khusus lantaran karyawan yang dimiliki kebanyakan warga setempat.
"Tidak banyak karyawan dari luar daerah, sehingga saat Pemilu nantinya masih bisa terealitasi dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb di TPS reguler," paparnya.
Koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Paser dengan pihak perusahaan, bertujuan untuk melakukan pemetaan.
Dengan melihat, perusahaan yang berpotensi untuk didirikan TPS Khusus Pada Pemilu 2024.
"Ketika sudah kita dapatkan, kemudian di sosialisasi itu kita sampaikan bahwa pihak calon atau potensi lokasi khusus berhak melakukan penyusunan data dan pembentukan TPS khusus," papar Makbul.
Baca juga: 9 Parpol Harus Ikuti Verifikasi Faktual, KPU Paser Beber hingga 4 November 2022
Mekanismenya nantinya, pihak perusahaan akan mengajukan surat permohonan ke KPU Paser untuk pendirian TPS Khusus.
"Setelah surat permohonan itu kami terima, kemudian kami teruskan ke KPU RI melalui provinsi, setelah itu akan diberikan persetujuan oleh KPU RI. Setelah ada persetujuan, otomatis akan dilanjutkan dengan pemuktahiran data sampai dengan penetapan DPT," urainya.
Batas Terima Data
Makbul menambahkan, batas akhir KPU Paser menerima data bagi wilayah yang sudah di setujui untuk pendirian TPS Khusus sampai 19 Maret 2023.
Untuk itu, KPU Paser mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal yang telah ditentukan.
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.