Mata Lokal Memilih

Perusahaan di Paser Masih Minim Ajukan Pendirian TPS Khusus Pemilu 2024

Untuk itu, KPU Paser mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Muhammad Makbul menjelaskan terkait pengajuan TPS Khusus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023). Dirinya mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal yang telah ditentukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam menyukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Paser tengah gencar menyuarakan pendirian TPS Khusus di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

TPS Khusus diperuntukkan bagi lembaga pemasyarakatan/Rutan, perusahaan, lembaga pendidikan atau boarding school (pesantren), Rabu (1/3/2023).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Paser, Muhammad Makbul, mengatakan untuk saat ini baru beberapa perusahaan yang mengajukan pendirian TPS Khusus.

Kata dia, kisaran 70 perusahaan yang sudah disurati untuk pendirian TPS Khusus.

Baca juga: Petakkan 827 TPS Reguler di Pemilu 2024, KPU Paser Bakal Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

"Sementara yang sudah mengajukan itu dari BIM, Pama, Pradiksi, LAA, dan United Tractor termasuk Rutan Tanah Grogot," terang Makbul kepada TribunKaltim.co.

Selain itu, juga ada 1 perusahaan yang sudah menyampaikan surat keterangan tidak setuju mendirikan TPS Khusus lantaran karyawan yang dimiliki kebanyakan warga setempat.

"Tidak banyak karyawan dari luar daerah, sehingga saat Pemilu nantinya masih bisa terealitasi dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb di TPS reguler," paparnya.

Koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Paser dengan pihak perusahaan, bertujuan untuk melakukan pemetaan.

Dengan melihat, perusahaan yang berpotensi untuk didirikan TPS Khusus Pada Pemilu 2024.

"Ketika sudah kita dapatkan, kemudian di sosialisasi itu kita sampaikan bahwa pihak calon atau potensi lokasi khusus berhak melakukan penyusunan data dan pembentukan TPS khusus," papar Makbul.

Baca juga: 9 Parpol Harus Ikuti Verifikasi Faktual, KPU Paser Beber hingga 4 November 2022

Mekanismenya nantinya, pihak perusahaan akan mengajukan surat permohonan ke KPU Paser untuk pendirian TPS Khusus.

"Setelah surat permohonan itu kami terima, kemudian kami teruskan ke KPU RI melalui provinsi, setelah itu akan diberikan persetujuan oleh KPU RI. Setelah ada persetujuan, otomatis akan dilanjutkan dengan pemuktahiran data sampai dengan penetapan DPT," urainya.

Batas Terima Data

Makbul menambahkan, batas akhir KPU Paser menerima data bagi wilayah yang sudah di setujui untuk pendirian TPS Khusus sampai 19 Maret 2023.

Untuk itu, KPU Paser mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved