Mata Lokal Memilih

Perusahaan di Paser Masih Minim Ajukan Pendirian TPS Khusus Pemilu 2024

Untuk itu, KPU Paser mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Muhammad Makbul menjelaskan terkait pengajuan TPS Khusus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023). Dirinya mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal yang telah ditentukan. 

Karena perlu waktu untuk berproses, dari proses mereka mengajukan hingga menunggu persetujuan.

Baca juga: Selesai Verifikasi Administrasi, KPU Paser Temukan 49 Data Ganda Eksternal Dalam Sipol

"Kemudian kami akan koordinasi kembali untuk potensi data pemilihnya dan itu perlu waktu," tambahnya.

Dijadwalkan, tahapan penetapan TPS Khusus akan bersamaan dengan penetapan DPT pada Juni mendatang.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kalau sudah lewat dari batas waktu penetapan DPT, maka tidak bisa lagi membuat TPS lokasi khusus.

"Ketika ada pemilih dari luar maka mereka harus menggunakan fasilitas DPTb secara reguler dengan mengajukan secara mandiri," tutup Makbul. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved