Mata Lokal Memilih
Perusahaan di Paser Masih Minim Ajukan Pendirian TPS Khusus Pemilu 2024
Untuk itu, KPU Paser mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal
|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Muhammad Makbul menjelaskan terkait pengajuan TPS Khusus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023). Dirinya mengimbau agar pihak perusahaan yang akan mengajukan pendirian TPS Khusus menggunakan waktu di awal jadwal yang telah ditentukan.
Karena perlu waktu untuk berproses, dari proses mereka mengajukan hingga menunggu persetujuan.
Baca juga: Selesai Verifikasi Administrasi, KPU Paser Temukan 49 Data Ganda Eksternal Dalam Sipol
"Kemudian kami akan koordinasi kembali untuk potensi data pemilihnya dan itu perlu waktu," tambahnya.
Dijadwalkan, tahapan penetapan TPS Khusus akan bersamaan dengan penetapan DPT pada Juni mendatang.

Kalau sudah lewat dari batas waktu penetapan DPT, maka tidak bisa lagi membuat TPS lokasi khusus.
"Ketika ada pemilih dari luar maka mereka harus menggunakan fasilitas DPTb secara reguler dengan mengajukan secara mandiri," tutup Makbul. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.