Kartu Prakerja

Batas Akhir 7 Maret 2023, Begini Cara Sambungkan Akun Prakerja dengan Rekening Bank atau E-Wallet

Berikut cara sambungkan akun Kartu Prakerja dengan rekening bank atau e-wallet.

Editor: Diah Anggraeni
setkab.go.id
Berikut cara sambungkan akun Kartu Prakerja dengan rekening bank atau e-wallet. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerima Kartu Prakerja 2022 belum menerima insentif, salah satunya disebabkan belum menyambungkan ulang rekening bank atau akun e-wallet.

Sementara untuk batas akhir penyambungan rekening bank atau akun e-wallet penerima Kartu Prakerja 2022, yaitu 7 Maret 2023.

Sementara batas akhir pembayaran insentif penerima Kartu Prakerja 2022 adalah 9 Maret 2023.

Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Senin (27/2/2023).

"INFO PENTING! Penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 yang belum terima insentif karena belum sambungkan ulang rekening bank/akun e-wallet, catat ini!" tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Baca juga: Belum Terima Insentif Kartu Prakerja 2022? Penerima Harus Lakukan Hal Ini, Batas Akhir 7 Maret 2023

Oleh karena itu, penerima Kartu Prakerja tahun 2022 harus menyambungkan ulang rekening bank atau e-wallet agar bisa menerima insentif.

Manajemen Kartu Prakerja juga menginformasikan bahwa batas akhir penyambungan rekening bank atau akun e-wallet penerima Kartu Prakerja 2022 yaitu pada 7 Maret 2023.

Sementara batas akhir pembayaran insentif penerima Kartu Prakerja 2022 adalah 9 Maret 2023.

Dikutip dari laman prakerja.go.id, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan agar rekening bank atau e-wallet dapat tersambung dengan akun Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut:

- Rekening bank/e-wallet masih aktif;

- Rekening bank dalam mata uang Rupiah;

- Nomor rekening bank/akun e-wallet merupakan atas nama peserta sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);

- Jika memilih akun e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, GoPay dan DANA);

- Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet peserta;

- Akun e-wallet peserta sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

Baca juga: Penyaluran Insentif Kartu Prakerja lewat Dompet Digital, Ini Kelebihan-Kekurangan OVO dan LinkAja

Cara Sambungkan Akun Prakerja dengan Rekening Bank atau E-Wallet

1. Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, peserta akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet. Klik Sambungkan Sekarang;

2. Jika peserta ingin menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan;

3. Masukkan data rekening. Pastikan memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan;

4. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang dimasukkan selalu aktif;

5. Dengan begitu, rekening bank peserta sudah tersambung ke akun Prakerja;

6. Jika peserta memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik Sambungkan;

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Masukkan nomor HP. Pastikan peserta memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan;

8. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data nomor HP yang kamu masukkan selalu aktif;

9. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP;

10. Jika peserta telah salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;

11. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang peserta pilih untuk disambungkan;

12. Selesai, peserta berhasil menyambungkan akun e-wallet.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Langkah Jika Belum Terima Insentif Kartu Prakerja, Batas Akhir sampai 7 Maret 2023, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/03/01/langkah-jika-belum-terima-insentif-kartu-prakerja-batas-akhir-sampai-7-maret-2023?page=all.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved