CPNS 2023

Kabar Baik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Prasyaratnya

Kabar baik, tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa ikut seleksi CPNS 2023. Cek seluruh prasyaratnya.

twitter
CPNS Kemenkumham - Kabar baik, tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa ikut seleksi CPNS 2023. Cek seluruh prasyaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023

Kabar baik, tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa ikut seleksi CPNS 2023.

Cek seluruh prasyarat bagi honorer yang mau diangkat PNS tanpa tes CPNS 2023.

Kabar bahagia bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Pasalnya, ada peluang tenaga honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum November 2023.

Bagi Anda yang tertarik, simak syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes berikut ini.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 dari Panduan Terbaru SKD CPNS 2023/2024, Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Di tengah ketidakpastian nasib Honorer menjelang penghapusan honorer atau pegawai Non-ASN, ada kabar baik untuk para honorer.

Ternyata ada peluang honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebelum November 2023.

Namun ada syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.

Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.

Sejatinya solusi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Baca juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 dari Panduan Terbaru SKD CPNS 2023/2024, Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Honorer telah diarahkan ke PPPK atau ASN pada tahun 2023.

Kabar tersebut muncul di tengah rencana pemerintah untuk menghapus Honorer akhir November 2023.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Info Tes CPNS 2023! Kemenpan RB Umumkan Formasi Paling Dibutuhkan, Penerimaan Lewat sscasn.bkn.go.id

Ya, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.

Alhasil, hal itu membuat para pekerja tersebut seolah menjadi kambing hitam atas polemik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kabar Gembira, Honorer Berpeluang Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes Sebelum November 2023, Ini Syaratnya, https://kupang.tribunnews.com/2023/02/27/kabar-gembira-honorer-berpeluang-diangkat-jadi-cpns-tanpa-tes-sebelum-november-2023-ini-syaratnya?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved