Mata Lokal Memilih

Lengkap! Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Sebut Menentang Konstitusi

Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ilustrasi: Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi. 

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Baca juga: Anggota DPRD Paser Gandeng Universitas Gelar Bimtek Selama 4 Hari, Bahas Strategi Sukses Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Menentang Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan konstitusi.

"Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Feri mengatakan PN tak diperkenankan untuk memutuskan menunda Pemilu lantaran bukan kewenangan dan yurisdiksinya.

Sebab, dalam Pasal 22 E ayat 1 undang-undang dasar (UUD) 1945 dijelaskan Pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali.

"Tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

Selain itu, Feri menilai putusan PN Jakpus bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

"Karena di dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional," ucap dia.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Siapkan Langkah Taktis Sukseskan Pemilu 2024, Pastikan WBP Miliki NIK

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved