Mata Lokal Memilih
Lengkap! Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Sebut Menentang Konstitusi
Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah putusan lengkap PN Jakpus yang perintahkan Pemilu 2024 ditunda, reaksi KPU hingga komentar pakar yang menilai putusan itu menentang konstitusi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Masyarakat Kaltim Perlu Pendewasaan Politik Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Bahkan perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore.
Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022
Baca juga: Langkah Strategis Rutan Tanjung Redeb Berau untuk Warga Binaan Ambil Bagian Sukseskan Pemilu 2024
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Baca juga: Anggota DPRD Paser Gandeng Universitas Gelar Bimtek Selama 4 Hari, Bahas Strategi Sukses Pemilu 2024
Putusan PN Jakpus Menentang Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan konstitusi.
"Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Feri mengatakan PN tak diperkenankan untuk memutuskan menunda Pemilu lantaran bukan kewenangan dan yurisdiksinya.
Sebab, dalam Pasal 22 E ayat 1 undang-undang dasar (UUD) 1945 dijelaskan Pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali.
"Tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.
Selain itu, Feri menilai putusan PN Jakpus bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU Pemilu.
"Karena di dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional," ucap dia.
Baca juga: Rutan Tanah Grogot Siapkan Langkah Taktis Sukseskan Pemilu 2024, Pastikan WBP Miliki NIK
Dia menegaskan penundaan susulan Pemilu pun terjadi apabila tahapan-tahapan tidak mungkin dilaksanakan lantaran ada bencana.
"Maka tahapan yang tertunda itu akan disusulkan di kemudian, lalu ada Pemilu lanjutan," ungkapnya.
Karenanya, Feri menegaskan PN tak memiliki kewenangan untuk memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu secara nasional.
"Sebab kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak PN di berbagai daerah bisa melakukan itu, jadi tidak masuk akal," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.