Amalan dan Doa

Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadhan Apa Boleh Digabung? Apa Hukumnya? Ini Penjelasannya

Puasa Nisfu Syaban dan qadha Ramadhan apa oleh digabung? Apa hukumnya? Simak penjelasannya.

Canva
Ilustrasi - Puasa Nisfu Syaban dan qadha Ramadhan apa oleh digabung? Apa hukumnya? Simak penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Puasa Nisfu Syaban dan qadha Ramadhan apa oleh digabung? Apa hukumnya? Simak penjelasannya.

Bulan Ramadhan yang dinantikan akan segera datang.

Umat Muslim yang masih memiliki utang puasa wajib membayarnya terakhir di Bulan Syaban.

Dan di antara waktu istimewa dalam Bulan Syaban adalah Nisfu Syaban (15 Syaban), bagaimana hukum menggabungkan Qadha Ramadhan dan Puasa Nisfu Syaban?

Menanggapi pertanyaan tersebut Buya Yahya menegaskan bahwa mengerjakan Puasa Qadha Ramadan di hari Puasa Sunnah adalah boleh.

Baca juga: Malam Nisfu Syaban 2023 Jatuh pada Selasa Malam 7 Maret 2023, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan

Namun niat puasa qadha tetap dilafalkan, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnah, dalam ceramahnya berjudul "Bolehkah Puasa Sunnah Muharram Tetapi Masih Punya Utang Puasa Wajib" di Youtube pada 7 September 2019.

Niat Puasa Qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Keutamaan Nisfu Syaban

Keutamaan bulan Syaban lainnya disebutkan Ustadz Abdul Somad yaitu, malam Nisfu Syaban.

"Di malam itu, Allah memberikan perhatian khusus pada manusia. Allah ampunkan semua dosa pada malam Nisfu Syaban, kecuali dua orang," kata UAS.

Siapakah dua orang itu?

"Hanya dua orang yang tidak diampuni. Pertama musyrik, orang yang mempersekutukan Allah dengan benda, mempersekutukan Allah dengan manusia, maka tidak diterima Allah doanya. Kedua, orang yang berkelahi dan belum berdamai," jelas UAS.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved