Berita Samarinda Terkini
Tersangka Asal Kukar Berhasil Curi Motor Sang Rekan di Samarinda
Sering ikut kumpul bareng, Irwan (32) justru mengincar kendaraan roda dua milik rekannya sebagai target pencurian sepeda motor.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sering ikut kumpul bareng, Irwan (32) justru mengincar kendaraan roda dua milik rekannya sebagai target pencurian sepeda motor atau curanmor.
Bukan sekedar niat, aksi itu akhirnya benar-benar dilakukannya pada Minggu 11 Desember 2022 pada pukul 16.00 Wita saat rekannya lengah.
Tanpa bersusah payah ia berhasil membawa kabur roda dua bernomor polisi KT 3247 NL milik rekannya hingga ke Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Niatnya mau dijual di sana tapi baru dipasarkan di sosial media" jelas AKBP Eko Budiarto dalam keterangan rilisnya yang diterima TribunKaltim.co, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tiga Komplotan Curanmor di Samarinda Hanya Tawarkan Harga 28 Roda Dua Rp 3-8 Juta/Unit
Perwira polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan kunci kontak sepeda motor milik korban memang sudah rusak dan mudah dihidupkan dengan kunci apa saja.
"Waktu itu pelaku menghidupkan motor korban hanya dengan kunci lemari," bebernya.
Terungkapnya curanmor ini sendiri bermula saat di hari kejadian korban pulang kantor tak lagi mendapati sepeda motor miliknya itu yang awalnya terparkir di teras rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Namun tidak berselang lama korban mengenali sepeda motor yang tengah dipasarkan pelaku.
Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
"Akhirnya korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang karena merugi Rp 3 juta," jelas AKBP Eko Budiarto.
Disimpan di Kutai Barat
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Irwan di kawasan Terminal Banjar, Jalan Sutra Kembang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (2/2/2023) lalu pada pukul 14.00 Wita.
"Pengakuannya, ya motor itu disimpan di Kubar itu," sambungnya.

Atas perbuatannya Irwan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancanam 5 tahun penjara.
Ditemui usai rilis, pelaku asal Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara itu mengaku berniat menjual sepeda motor rekannya itu.
Jelas kata dia, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebab ia tidak bekerja.
"Sambil cari kerja di Samarinda tapi belum dapat. Mau makan bagaimana kalau tidak ada uang. Tapi jujur saya sangat menyesal," singkatnya. (*)
Komplotan Pencuri Alat Mobil di Samarinda Berhasil Digagalkan Satpam dan Polisi |
![]() |
---|
Ketua PHRI Samarinda Ungkap Keresahan Soal Royalti Musik: Jangan Bikin Bingung |
![]() |
---|
Musisi Lokal dan Owner Kafe Samarinda Bingung Soal Royalti Musik: Kami Lain Artis, Hanya Cari Nafkah |
![]() |
---|
Pria Samarinda Gadaikan Surat Tanah Titipan, Uang Ludes untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Kejati Kaltim Geledah BUMD, Usut Penyalahgunaan Modal Daerah PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.