Berita Samarinda Terkini

Tersangka Asal Kukar Berhasil Curi Motor Sang Rekan di Samarinda

Sering ikut kumpul bareng, Irwan (32) justru mengincar kendaraan roda dua milik rekannya sebagai target pencurian sepeda motor.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Irwan dan barang bukti tindakan curanmor yang dilakukannya saat dihadirkan dalam rilis di Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/3/2023). Atas perbuatannya Irwan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancanam 5 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sering ikut kumpul bareng, Irwan (32) justru mengincar kendaraan roda dua milik rekannya sebagai target pencurian sepeda motor atau curanmor.

Bukan sekedar niat, aksi itu akhirnya benar-benar dilakukannya pada Minggu 11 Desember 2022 pada pukul 16.00 Wita saat rekannya lengah.

Tanpa bersusah payah ia berhasil membawa kabur roda dua bernomor polisi KT 3247 NL milik rekannya hingga ke Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Niatnya mau dijual di sana tapi baru dipasarkan di sosial media" jelas AKBP Eko Budiarto dalam keterangan rilisnya yang diterima TribunKaltim.co, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Tiga Komplotan Curanmor di Samarinda Hanya Tawarkan Harga 28 Roda Dua Rp 3-8 Juta/Unit

Perwira polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan kunci kontak sepeda motor milik korban memang sudah rusak dan mudah dihidupkan dengan kunci apa saja.

"Waktu itu pelaku menghidupkan motor korban hanya dengan kunci lemari," bebernya.

Terungkapnya curanmor ini sendiri bermula saat di hari kejadian korban pulang kantor tak lagi mendapati sepeda motor miliknya itu yang awalnya terparkir di teras rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Namun tidak berselang lama korban mengenali sepeda motor yang tengah dipasarkan pelaku.

Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

"Akhirnya korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang karena merugi Rp 3 juta," jelas AKBP Eko Budiarto.

Disimpan di Kutai Barat

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Irwan di kawasan Terminal Banjar, Jalan Sutra Kembang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (2/2/2023) lalu pada pukul 14.00 Wita.

"Pengakuannya, ya motor itu disimpan di Kubar itu," sambungnya.

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Atas perbuatannya Irwan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancanam 5 tahun penjara.

Ditemui usai rilis, pelaku asal Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara itu mengaku berniat menjual sepeda motor rekannya itu.

Jelas kata dia, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebab ia tidak bekerja.

"Sambil cari kerja di Samarinda tapi belum dapat. Mau makan bagaimana kalau tidak ada uang. Tapi jujur saya sangat menyesal," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved