Mata Lokal Memilih
Mahfud MD Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Memancing Kontroversi, Minta KPU RI Banding: Pasti Menang
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait amar putusan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum scr perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dlm pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.
Baca juga: Profil Tengku Oyong Ketua Majelis Hakim Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Pernah Diperiksa Bawas MA
2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
"Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," kata Mahfud.
3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.
4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU, tetapi juga bertentangan dgn konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Kita harus melawan scr hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," ujarnya.
Baca juga: KPU Kaltim Pastikan Lokasi IKN Nusantara Sepaku dan Sekitarnya Masih Dapil Kaltim
KY persilahkan pihak yang keberatan melapor
Juru Bicara Komisi Yudisial(KY), Miko Ginting menyebut apabila ada pihak yang tidak setuju atas substansi putusan majelis hakim tersebut dipersilakan untuk melapor dan segera akan diproses.
"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum, apabila para pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," kata Miko dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(2/3/2023).
"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tambah Miko.
KY lanjut Miko, domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan substansi putusan.
KY kata Miko juga tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. "Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," ujar Miko.
Miko mengatakan pihaknya memahami bahwa putusan PN Jakpus itu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Terutama di tengah gejolak wacana penundaan Pemilu yang sempat berhembus. Apalagi putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi) dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat.
"Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujar Miko.
Baca juga: Lengkap! Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Sebut Menentang Konstitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.