Langgar Aturan Kampanye Pilkades di Kubar, Akan Dikenakan Denda Adat
Selain ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, ada beberapa lain berupa sanksi denda adat bagi calon kepala desa
Penulis: Zainul | Editor: Geafry Necolsen
Langgar Aturan Kampanye Pilkades di Kubar, Akan Dikenakan Denda Adat
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemilihan calon kepala Desa/Kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat akan dilaksanakan serentak di 99 Kampung pada 13 Maret nanti.
Sejumlah peraturan dan larangan yang harus dipatuhi para calon pun terus sosialisasikan oleh tim panitia pemilihan tingkat Kabupaten dan panitia pemilihan tingkat Kecamatan.
Selain ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, ada beberapa lain berupa sanksi denda adat bagi calon kepala desa yang terbukti melanggar aturan yang telah disepakati dalam kampanye Pilkades serentak tahun 2023.
Camat Barong Tongkok, Valentinus Klalo saat menghadiri kegiatan pemaparan visi misi calon Kades di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok kembali mengingatkan bahwa denda adat itu sudah disepakati oleh seluruh calon Kades di 14 Kampung yang menyelenggarakan pemilihan serentak di kecamatan Barong Tongkok.
Baca juga: Politik Uang di Pilkades Serentak Kubar 2023 Rawan Terjadi, Polres Kubar Siap Terima Laporan Warga
Bahkan dalam deklarasi Pilkades damai tersebut kata dia juga sudah ditandatangani semua calon Kepala Kampung (Kades).
"Barang siapa yang melakukan kampanye hitam baik calonnya atau tim suksesnya ataupun masa pendukungnya yang merasakan ini maka akan dikenakan sanksi adat dan ini mendapat respon positif dari seluruh kandidat maupun dari masyarakat," tegas Valentinus, Minggu (5/3/2023).
Lebih lanjut Valentinus menjelaskan salah satu larangan dalam kampanye Pilkades adalah waktu pelaksanaan tidak boleh malam hari dan dibatasi hingga jam 5 sore. Kemudian calon Kades juga dilarang melakukan kampanye hitam dan politik uang.
"Dalam isi deklarasi damai siap menang siap kalah bahwa kita boleh memasukkan kearifan lokal maka saya selaku camat memasukkan yang menyangkut masalah kearifan lokal ini adalah dari unsur adat. Pada klausal yang ke-6 dalam deklarasi damai tersebut saya memasukkan bahwa tidak diperkenankannya black campaign atau kampanye hitam," jelasnya.
Baca juga: Polres Kubar Simulasi PAM TPS dan Pemetaan Titik Rawan, Sambut Pilkades Serentak
Selain denda adat, calon Kades yang terbukti melanggar aturan kampanye juga diancam sanksi hukum negara sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang dasar 1945.
"Terkait masalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kalau ada terjadi maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kampanye para calon kades. Kemudian untuk panitia pemilihan juga diminta bersikap netral.
"Kita jamin tingkat independensi panitia, tidak ada intervensi baik dari pemerintah kecamatan, dari aparat keamanan maupun dari pemerintah daerah. Kita berharap mereka betul-betul bekerja secara independen tidak dipengaruhi oleh siapapun," ucapnya.
"Saya selaku camat mengajak kepada kita seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk sama-sama mengawasi jalannya pemilihan kepala kampung serentak ini,"pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Camat-Barong-Tongkok-Valentins.jpg)