Bulog Distribusi 12 Ton Beras ke Kutai Barat

Menggandeng Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Samarinda terkait penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pimpinan Perum Bulog Cabang Samarinda, Maradona Silvister Singal (dua kiri) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kubar, Rion (tiga kanan) foto bersama usai melakukan penandatanganankersama di ruang rapat, gedung Perum Bulog Cabang Samarinda, Samarinda.   

Bulog Distribusi 12 Ton Beras ke Kutai Barat 

Menggandeng Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Samarinda terkait penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kutai Barat

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Upaya memperkokoh ketahanan pangan masyarakat khusunya di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur terus dilakukan.

Selain menggencarkan program pertanian, terbaru Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan resmi menjalin perjanjian kerjasama.

Yakni menggandeng Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Samarinda terkait penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kutai Barat tahun 2023.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Barat, Rion kepada TribunKaltim.co pada Senin (3/4/2023). 

Baca juga: Belum Ada Panen Raya di 2 Kabupaten, Picu Harga Beras Bulog di Paser Naik Jadi Rp 11.500/Kg

Dia mengatakan, Dinas Ketapang dan Perum Bulog Cabang Samarinda telah sepakat untuk mendistribusikan pemenuhan kebutuhan beras di wilayah Kutai Barat sebanyak 12 ton.

Di dalam perjanjian itu pula, kata dia, juga telah disepakati terkait harga jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.  

Hal ini dalam rangka memenuhi ketersediaan cadangan pangan, dengan sasaran daerah rawan pangan transien dan kronis atau kondisi rawan pangan yang disebabkan oleh kondisi darurat.

"Karena bencana alam, krisis pangan, inflasi daerah dan bencana sosial," urai Rion. 

Tanggungjawab Pemerintah

Rion menjelaskan program ketahanan pangan dan kerjasama ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melaksanakannya.

Salah satu upaya yang harus dikawal oleh Pemkab, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 tahun 2023 tentang Pelaksanaan, Pengadaan dan Penyaluran Pangan Pemerintah.

Baca juga: Stabilkan Harga dan Tingkatkan Ketersediaan Beras, Bulog Serap Produksi Petani

Selain itu, ini merupakan salah satu dari pada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan ketersedian pangan kepada masyarakat oleh Pemkab Kubar.

Ilustrasi beras, bahan pangan masyarakat Indonesia.
Ilustrasi beras, bahan pangan masyarakat Indonesia. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Jadi ini telah dilakukan dan siap untuk dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," jelasnya.

Perjanjian kersama tetsebut kata dia telah dilakukan beberapa waktu lalu di kantor Bulog Cabang Samarinda yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Perum Bulog Cabang Samarinda, Maradona Silvister Singal beserta jajarannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved