Berita Viral

Terkini Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayah Shane Lukas Menangis saat Jenguk

Terkini, kondisi David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). Ayah Shane Lukas menangis saat jenguk David, anak pengurus GP Ansor ini.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH pelaku penganiayaan David Ozora. Terkini, kondisi David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). Ayah Shane Lukas menangis saat jenguk David, anak pengurus GP Ansor ini. 

"Jadi aku pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang, itu aja empati saya," tambahnya.

Baca juga: Sadis Banget, Mario Dandy Sebut Free Kick Saat Tendang Kepala David Berulang Kali

Tagor juga berkomentar soal status hukum Shane Lukas.

Dia berharap anaknya tersebut menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi.

Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh.

Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," jelas Tagor.

Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo terseret kasus penganiayaan David.

Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved