PPPK 2023
Lengkap Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
Lengkap besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dan proses Jawab Sanggah akan di umumkan di tanggal 29 Desember sampai dengan 4 Januari 2023.
Masa Sanggah sendiri akan di laksanakan di tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang di berikan oleh panitia pelaksana seleksi PPPK Kesehatan 2023 agar calon peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman dari seleksi (Administrasi dan juga Kompetensi Teknis).
Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.
Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.
Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes di tanggal 7 sampai 31 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Info CPNS dan PPPK 2023, Simak Rincian Kebutuhan dan Tahapan Seleksi CASN yang Harus Dilalui
Setelah proses Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:
Masa Sanggah PPPK Kesehatan (29 sampai 31 Desember 2023)
Jawab Sanggah PPPK Kesehatan (29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023)
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Kesehatan(5 sampai 6 Januari 2023)
Pengisian DRH NI PPPK Kesehatan (7 sampai 31 Januari 2023)
Usul Penetapan NI PPPK Kesehatan (1 sampai 28 Februari 2023)
Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan
Besaran Gaji PPPK Dokter
Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.