Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Berencana Revisi Perda Tentang Pedagang Kaki Lima

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Sejumlah PKL saat ditertibkan oleh Pihak Kecamatan Samarinda Ulu bersama Satpol PP BKO Kecamatan di Jalan AW Syahranie Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima.

Yaitu Perda Nomor 19 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda.

Revisi ini sebagai tindak lanjuti rekomendasi hasil kajian tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada 2013 lalu oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan (Libang) Kota Samarinda.

Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan bahwa terlebih dahulu pihaknya akan melihat hasil dari pendataan PKL di masing-masing kecamatan.

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan 300 Ton Minyak Goreng untuk Antisipasi Kelangkaan

Dimana setiap kecamatan akan melakukan pendataan PKL di kawasannya.

"Iya nanti peraturan PKL yang lama kita lihat. Jadi kita minta pendataan masing” kata Hero usai memimpin Rapat Koordinasi tindak lanjut pengkajian keberadaan pedagang kaki lima di Kota Samarinda, Senin (6/3/2023).

Ditambahkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam revisi itu adalah mengatur tata kelola pasar bergerak (moving market) sebagai komunitas PKL yang terkoordinasi.

Baca juga: 21 Peserta Incar Piala Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar di Samarinda

Karena dengan kemajuan masyarakat ada yang berjualan di atas kendaraan mobil yang selama ini belum ada dasar hukumnya.

"Inovasi warga memodifikasi kendaraannya sebagai media, disini sudah diatur juga, ini belum bisa diterapkan karena perlu menyusun perda yang mengatur tata kelola pasar bergerak (mobile market)," kata Eko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved