Otomotif

Rencana Pemberian Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Kendaraan Bensin ke Motor Listrik

Rencannya akan ada pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kendaraan listrik atau mobil listrik. Hari ini bakal mengumumkan insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia berencana akan umumkan soal pembiayaan atau dana insentif bagi kendaraan bermotor tenaga listrik. 

Termasuk upaya mengubah kendaraan bertenaga bensin menjadi kendaraan listrik, bakal diberi biaya bantuan dari pemerintah. 

Rencannya akan ada pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Dia hari ini bakal mengumumkan insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Nantinya, pembahasan mengenai KBLBB dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ekonomi, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk diketahui, mulanya pembahasan insentif KBLBB ini direncanakan pada Jumat (3/3/2023) lalu. Namun, hal itu urung dilakukan dan ditunda hingga Senin.

"Minggu depan (Senin), kita sudah keluar (umumkan) mengenai insentif ya, bukan subsidi. Jadi insentif yang diberikan motor dan mobil," kata Luhut saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Marves, pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Baca juga: Tahun Depan Bisa Tukar Motor Biasa ke Kendaraan Listrik, Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta

Luhut menegaskan, pertemuan hari ini dengan beberapa menteri dilakukan untuk membahas hanya insentif bagi KBLBB.

Sebab kata dia, insentif dan subsidi merupakan hal yang berbeda.

"(Pembasahan) bukan bicara subsidi. Tapi insentif. Beda subsidi dengan insentif," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.

Untuk pembelian motor listrik baru, insentif yang akan diberikan senilai Rp 7 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian.

Baca juga: Simak Perbandingan Biaya Pakai Motor Listrik dengan Motor Bensin, Mana yang Lebih Murah?

Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved