Berita Ekbis Terkini

Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta per Unit, Mulai 20 Maret 2023, Satu NIK untuk Satu Pembelian

Subsidi motor listrik baru Rp 7 juta. Resmi mulai 20 Maret 2023, tersedia 200.000 unit di tahun 2023.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Kemenko Marves
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan; Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita; dan Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana saat konferensi pers terkait pengumuman pemberian insentif pembelian motor, mobil, dan bus listrik berbasis baterai, Senin (6/3/2023). Subsidi motor listrik baru Rp 7 juta. Resmi mulai 20 Maret 2023, tersedia 200.000 unit di tahun 2023. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.

Gumiwang mengatakan, untuk mobil listrik berbasis baterai, akan menggunakan produksi dari Hyundai dan Wuling.

Satu NIK Satu Pembelian

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan datang dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Motor Listrik Asal Singapura akan Dibuat di Indonesia

Kami sudah berikan skema, yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya ada perbankan sendiri, ada produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai KPA.

Dan kami sudah siap untuk itu," kata Agus dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pemerintah Beri Insentif Pembelian 235 Ribu Unit Mobil dan Motor Listrik hingga Desember 2023

Selain itu, akan ada verifikator dalam pelaksanaan pemberian insentif KBLBB. Agus menjelaskan, verifikator tersebut untuk memastikan agar pemberian insentif dapat diterima kepada mereka yang berhak.

Adapun insentif pembelian kendaraan listrik hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.

"Bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak.

Kedua tidak bisa 2 kali belanja, satu orang yang sama dengan NIK sama dia belanja 2 kali dan kemudian dijual. Itu tidak boleh," tegas Agus.

Untuk memastikan satu NIK satu kali pembelian kendaraan listrik dan mendapatkan insentif Kemenperin telah menyiapkan sistem.

"Sistem itu sudah kami siapkan, kami sangat yakin siap," imbuhnya.

Kemudian, Agus mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan pedoman umum yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif KBLBB. Pedoman umum ini ditargetkan dapat rampung dalam seminggu ini.

"Supaya bisa segera, sebut saja anggaran untuk bantuan pemerintah untuk belanja EV ini bisa segera terlaksana sesuai target yang disampaikan Pak Menko pada 20 Maret 2023 program ini bisa jalan," kata Agus.

Baca juga: Butuh Perlakuan Khusus, Perhatikan 3 Hal Ini agar Baterai Motor Listrik Awet

Insentif tersebut akan diberikan kepada produsen, sehingga konsumen akan membeli dengan harga yang sudah dipotong oleh insentif.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved