Berita Ekbis Terkini
Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta per Unit, Mulai 20 Maret 2023, Satu NIK untuk Satu Pembelian
Subsidi motor listrik baru Rp 7 juta. Resmi mulai 20 Maret 2023, tersedia 200.000 unit di tahun 2023.
Kendaraan listrik yang mendapat bantuan pemerintah khusus bagi yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Konversi ke Motor Listrik
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana juga mengumumkan adanya kebijakan bagi pengguna yang ingin mengkonversi sepeda motor miliknya menjadi berbasis baterai.
Rida mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sepeda motor yang dimiliki harus masih laik jalan.
Lalu untuk kapasitas motor yang boleh dikonversi adalah 110-150 cc.
Kemudian, pemilik wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta BPKB sepeda motor yang akan dikonversi.
"Dan STNK dan KTP-nya, mohon pengertiannya (nama pemilik) harus sama," ujarnya.
Selain itu, Rida juga mengungkapkan masyarakat hanya dapat mengkonversi satu unit sepeda motor untuk saat ini.
Terakhir, Rida menegaskan agar masyarakat mengkonversi sepeda motor yang dimiliki ke bengkel bersertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia mengatakan bengkel tersebut dapat diketahui melalui aplikasi yang dapat diunggah di handphone.
Baca juga: Simak Perbandingan Biaya Pakai Motor Listrik dengan Motor Bensin, Mana yang Lebih Murah?
(*)
subsidi motor listrik
motor listrik
NIK
pembelian
subsidi
listrik
motor
mobil
bus
Berita Ekbis Terkini
TribunKaltim.co
Harga Motor Listrik Viar N2 Rp 34 Juta, Jelajah Jarak hingga 110 Km |
![]() |
---|
Harga Motor Listrik NIU Gova 03 Rp Rp 23,8 Juta, Siklus Baterai 5 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Harga Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp 11 Juta-an, Ada Juga yang Sediakan Sewa Baterai |
![]() |
---|
Harga Motor Listrik Harley Davidson Rp 259 Jutaan, Bisa Tempuh Jarak 160 Km Sekali Isi Batre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.