Breaking News

Berita Ekbis Terkini

Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta per Unit, Mulai 20 Maret 2023, Satu NIK untuk Satu Pembelian

Subsidi motor listrik baru Rp 7 juta. Resmi mulai 20 Maret 2023, tersedia 200.000 unit di tahun 2023.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Kemenko Marves
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan; Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita; dan Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana saat konferensi pers terkait pengumuman pemberian insentif pembelian motor, mobil, dan bus listrik berbasis baterai, Senin (6/3/2023). Subsidi motor listrik baru Rp 7 juta. Resmi mulai 20 Maret 2023, tersedia 200.000 unit di tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberikan subsidi motor listrik baru Rp 7 juta per unit.

Subsidi motor listrik ini diberikan resmi mulai 20 Maret 2023.

Untuk tahun 2023 ini, subsidi motor listrik ini dialokasikan untuk 200.000 unit motor listrik

Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Febrio mengatakan, motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia.

Ia mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.

"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Baca juga: Rencana Pemberian Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Kendaraan Bensin ke Motor Listrik

"Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM," tuturnya.

Insentif motor listrik dimulai 20 Maret 2023

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

"Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final," kata Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.

Gumiwang mengatakan, untuk mobil listrik berbasis baterai, akan menggunakan produksi dari Hyundai dan Wuling.

Satu NIK Satu Pembelian

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan datang dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Motor Listrik Asal Singapura akan Dibuat di Indonesia

Kami sudah berikan skema, yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya ada perbankan sendiri, ada produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai KPA.

Dan kami sudah siap untuk itu," kata Agus dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pemerintah Beri Insentif Pembelian 235 Ribu Unit Mobil dan Motor Listrik hingga Desember 2023

Selain itu, akan ada verifikator dalam pelaksanaan pemberian insentif KBLBB. Agus menjelaskan, verifikator tersebut untuk memastikan agar pemberian insentif dapat diterima kepada mereka yang berhak.

Adapun insentif pembelian kendaraan listrik hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.

"Bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak.

Kedua tidak bisa 2 kali belanja, satu orang yang sama dengan NIK sama dia belanja 2 kali dan kemudian dijual. Itu tidak boleh," tegas Agus.

Untuk memastikan satu NIK satu kali pembelian kendaraan listrik dan mendapatkan insentif Kemenperin telah menyiapkan sistem.

"Sistem itu sudah kami siapkan, kami sangat yakin siap," imbuhnya.

Kemudian, Agus mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan pedoman umum yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif KBLBB. Pedoman umum ini ditargetkan dapat rampung dalam seminggu ini.

"Supaya bisa segera, sebut saja anggaran untuk bantuan pemerintah untuk belanja EV ini bisa segera terlaksana sesuai target yang disampaikan Pak Menko pada 20 Maret 2023 program ini bisa jalan," kata Agus.

Baca juga: Butuh Perlakuan Khusus, Perhatikan 3 Hal Ini agar Baterai Motor Listrik Awet

Insentif tersebut akan diberikan kepada produsen, sehingga konsumen akan membeli dengan harga yang sudah dipotong oleh insentif.

Kendaraan listrik yang mendapat bantuan pemerintah khusus bagi yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Konversi ke Motor Listrik

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana juga mengumumkan adanya kebijakan bagi pengguna yang ingin mengkonversi sepeda motor miliknya menjadi berbasis baterai.

Rida mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sepeda motor yang dimiliki harus masih laik jalan.

Lalu untuk kapasitas motor yang boleh dikonversi adalah 110-150 cc.

Kemudian, pemilik wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta BPKB sepeda motor yang akan dikonversi.

"Dan STNK dan KTP-nya, mohon pengertiannya (nama pemilik) harus sama," ujarnya.

Selain itu, Rida juga mengungkapkan masyarakat hanya dapat mengkonversi satu unit sepeda motor untuk saat ini.

Terakhir, Rida menegaskan agar masyarakat mengkonversi sepeda motor yang dimiliki ke bengkel bersertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia mengatakan bengkel tersebut dapat diketahui melalui aplikasi yang dapat diunggah di handphone.

Baca juga: Simak Perbandingan Biaya Pakai Motor Listrik dengan Motor Bensin, Mana yang Lebih Murah?

(*)

Update Berita Ekbis Terkini

Berita Motor Listrik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved