Berita Penajam Terkini

Jalan RT 008 Kelurahan Petung Penajam Paser Utara Mulai Diperbaiki

Jalan rusak di RT 008 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini mendapatkan penanganan PUPR

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Jalan rusak di RT 008 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini mendapatkan penanganan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Jalan rusak di RT 008 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini mendapatkan penanganan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.

Sebelumnya menurut warga, kerusakan jalan terjadi sejak sebulan terakhir.

Kondisi hujan yang terjadi belakangan ini, turut memperparah kerusakan jalan tersebut.

Lurah Petung Achmad Fitriady mengatakan, upaya perbaikan dilakukan oleh dinas terkait, setelah warganya mempublikasi ke media terkait kerusakan yang terjadi.

"Kita telah berupaya mempublikasi untuk bisa dituntaskan, kerusakan itu," ungkapnya pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga: HUT ke-21 Penajam Paser Utara, Hamdam Ingin Wujudkan Cita-cita PPU Jadi Serambi IKN Nusantara

Baca juga: Dapat Dana hingga Rp 2 Miliar, UPT PU Kecamatan Diminta Bergerak Bangun Infrastruktur Jalan di PPU

Kata dia, perbaikan dilakukan oleh UPT PU Kecamatan Penajam, yang masih bersifat sementara, atau belum permanen.

Kata Achmad Fitriady, perbaikan jalan tersebut menjadi penting. Pasalnya Petung merupakan pusat ekonomi Kabupaten PPU.

Selanjutnya, ia juga berharap perbaikan secara maksimal dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Anggaran UPT PU di 4 Kecamatan se-Kabupaten PPU akan Digelontorkan Lewat APBD Perubahan

"Alhamdulillah dalam waktu cepat, jalan yang rusak itu sudah mulai mendapatkan penanganan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved