Berita Kutim Terkini
Satresnarkoba Kutim Amankan 48 Gram Barang Haram di Jalan Dayung Sangatta Utara
Polisi berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 48 gram di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 48 gram di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan dari Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, sabu tersebut dibawa oleh dua orang remaja.
"Kemarin Minggu (5/3/2023) kami mengamankan dua remaja yang usianya belum genap 20 tahun," ungkap Damianus kepada TribunKaltim.co di sela-sela acara kunjungan kerja Kapolda Kaltim di Makopolres Kutim, Jalan Bhayangkara, Bukit Pelangi, Selasa (7/3/2023).
Katanya, pada hari Minggu tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Dayung, Sangatta Utara.
Baca juga: 2 Pria Asal Kutim Dibekuk Polisi di Samarinda, Simpan Barang Haram dalam Kemasan Makanan
Kemudian menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 48 gram yang diduga milik salah satu remaja tersebut.
"Barang tersebut terbungkus dalam bubble wrap berlapis lakban warna cokelat yang disimpan dalam kantong depan terduga pelaku AAH (19th)," bebernya.
Akhirnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/16 /III/2023/Kaltim Res.Kutim, tanggal 05 Maret 2023, pihaknya mengamankan dua remaja tersebut.

Melihat hal itu, Damianus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutim agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Masyarakat yang melihat atau mencurigai ada tindakan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.
"Segera laporkan saja kepada kami, ini demi keamanan bersama," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.