Berita Kutim Terkini

Satresnarkoba Kutim Amankan 48 Gram Barang Haram di Jalan Dayung Sangatta Utara

Polisi berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 48 gram di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/Satresnarkoba Kutim
Barang bukti penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu sebanyak 48 gram. Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutim agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 48 gram di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Berdasarkan laporan dari Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, sabu tersebut dibawa oleh dua orang remaja.

"Kemarin Minggu (5/3/2023) kami mengamankan dua remaja yang usianya belum genap 20 tahun," ungkap Damianus kepada TribunKaltim.co di sela-sela acara kunjungan kerja Kapolda Kaltim di Makopolres Kutim, Jalan Bhayangkara, Bukit Pelangi, Selasa (7/3/2023).

Katanya, pada hari Minggu tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Dayung, Sangatta Utara.

Baca juga: 2 Pria Asal Kutim Dibekuk Polisi di Samarinda, Simpan Barang Haram dalam Kemasan Makanan

Kemudian menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 48 gram yang diduga milik salah satu remaja tersebut.

"Barang tersebut terbungkus dalam bubble wrap berlapis lakban warna cokelat yang disimpan dalam kantong depan terduga pelaku AAH (19th)," bebernya.

Akhirnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/16 /III/2023/Kaltim Res.Kutim, tanggal 05 Maret 2023, pihaknya mengamankan dua remaja tersebut.

Ilustrasi barang haram di Kalimantan Timur
Ilustrasi barang haram di Kalimantan Timur (HO/Polsek Balikpapan Barat)

Melihat hal itu, Damianus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutim agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Masyarakat yang melihat atau mencurigai ada tindakan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.

"Segera laporkan saja kepada kami, ini demi keamanan bersama," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved