CPNS 2023

CPNS 2023 Diprediksi Diselenggarakan Lebih Cepat, Terjawab PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023

CPNS 2023 diprediksi diselenggarakan lebih cepat. Terjawab PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023.

Tribun Style/Tribun Manado
Ilustrasi CPNS - CPNS 2023 diprediksi diselenggarakan lebih cepat. Terjawab PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023. 

Selain itu, formasi juga akan dibuka bagi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

"Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah," tandas Anas.

Baca juga: Terjawab Kapan Pengumuman PPPK 2022: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id

PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023?

Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Baca juga: Info CPNS 2023 Terbaru, Terjawab Apakah Pembukaan Dilakukan Juni atau Tidak, Begini Kata Menpan RB

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

DIketahui, Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved