IKN Nusantara

Tanpa Perpanjangan, Investor IKN Nusantara Langsung Dapat HGB-HGU 80 dan 95 Tahun

Tanpa perpanjangan, investor IKN Nusantara langsung dapat HGB-HGU 80 dan 95 tahun

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).

Terdapat sejumlah usulan poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN.

Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah.

Diketahui, selain merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Pemerintah juga mengebut pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, nantinya diusulkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 Tahun.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana mengatakan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 Tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.

"Yang kita inginkan dari proses ini adalah simplifikasi pelayanan, jadi kalau sekarang 30 tahun nanti investor harus ke BPN lagi untuk perpanjangan dan itu prosesnya lama," kata Suyus dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.

Meski begitu menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun.

"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," kata Suyus.

Suyus menyebut, ketentuan ini nantinya akan tercantum dalam perjanjian pemanfaatan lahan oleh Otorita IKN dengan investor.

Nantinya dalam sertifikat lahan yang diberikan kepada calon investor langsung tercantum pemberlakuan HGB selama 80 tahun ataupun HGU selama 95 tahun.

"Jadi mulai dalam sertifikat ini sudah mulai kita catat bahwa ini akan berlaku 80 tahun, jadi seperti itu," papar Suyus.

Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achamd Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 150 letter of intent (LoI) dari investor yang diterima Otorita IKN.

"Kami sudah menerima lebih dari 150 letter of intent dari perusahaan dari berbagai negara.

Tadi pagi saya juga baru menerima dari perusahaan Polandia yang ingin berinvestasi," kata Jaka saat diskusi MPR Rumah Kebangsaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (1/3).

Adapun dari LoI yang masuk terdiri dari sektor perumahan, infrastructure and utility, layanan konsultasi, pendidikan, mixed and used commercial, teknologi, kesehatan, BUMN dan kantor swasta, barang dan jasa dan public sector's offices.

Ia mengatakan, dari seluruh LoI yang masuk berasal dari perusahaan baik domestik ataupun luar negeri.

Saat ini seluruh LoI yang telah diterima OIKN sedang dalam tahap pendalaman.

Pun demikian mengenai berapa nilai dari seluruh LoI yang masuk, Jaka belum dapat menyampaikan.

Ia mengatakan, investor tentunya masih menghitung, mengkalkulasi dan meninjau bagaimana lokasi yang akan menjadi tujuan investasi mereka.

"Belum semua come up sampai value (nilai LoI) karena masing-masing sedang menghitung sesuai kebutuhan setelah melihat data lebih jauh.

Inikan perusahaan swasta mayoritas, swasta itu tentu mengkalkulasi berapa biaya yang mereka bisa hasilkan untuk dapat produk yang mereka bisa nikmati sebagai return-nya," jelasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved