Berita Nasional Terkini
Eksekusi Mati Batal? Terjawab Kapan Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan dan Susunan Majelis Hakim
Terjawab sudah kapan putusan banding Ferdy Sambo dibacakan dan siapa saja susunan Majelis Hakim.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan putusan banding Ferdy Sambo dibacakan dan siapa saja susunan Majelis Hakim.
Seperti diketahui, vonis mati untuk mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo belum final.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri disebut telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden.
Baca juga: Fakta Sebenarnya! Kasus Narkoba Teddy Minahasa Bisa Terbongkar Gara-gara Ferdy Sambo Bohongi Kapolri
Putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Binsar mengatakan, perkara empat terdakwa itu telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Terdakwa-Ferdy-Sambo-saat-mencium-kening-Putri-51122.jpg)