Ramadhan 2023

Kemenag Samarinda Sudah Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1444 H, Cek Kadarnya

Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda telah menetapkan kadar zakat fitri 1444 H/2023 M.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
Tribunkaltim.co
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Tribunkaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda telah menetapkan kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M.

Disepakati bahwa kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg per orang.

Sementara bagi yang ingin membayar zakat menggunakan uang, bisa memilih antara tiga kategori yang telah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

Tiga kategori tersebut yaitu Kategori I Rp. 60 ribu, Kategori II Rp. 40 ribu, dan Kategori III Rp. 30 ribu.

Baca juga: Jangan Sia-siakan Bulan Suci Ramadhan, Ini 6 Keutamaan Bersedekah di Bulan Ramadhan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Baequni mengatakan bahwa penentuan kadar tersebut dihitung berdasarkan kehati-hatian.

"Kadarnya itu kemudian dihitung berdasarkan kehati-hatian sehingga angkanya bahwa untuk mereka yang menggunakan makan sehari-hari itu dengan beras yang seharga 9.500 itu masuk kategori Rp 30 ribu," kata Baequni kepada TribunKaltim.co, Kamis (9/3/2023).

"Terus yang tengah-tengah itu diberi konversi Ribu 40 ribu. Sedangkan yang biasa menggunakan beras yang enak sampai yang Mayas di konversi Rp 60 ribu," imbuhnya.

Mendekati masuknya Ramadan Baequni berpesan kepada umat muslim di Samarinda, agar menyambut bulan penuh kemuliaan itu dengan kegembiraan dengan persiapan.

"Sehingga bisa melaksanakan perintah Allah untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadan penuh selama bulan suci Ramadan itu," ujarnya.

Baca juga: Doa Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Melapangkan Jiwa

Dan menyempurnakannya dengan zakat fitrah, karena itu ia tegaskan menjadi pelengkap dari puasa Ramadan itu sendiri.

"Jadi setiap orang nanti punya kewajiban membayar zakat fitrah itu sebagaimana kadar yang kita sampaikan," tegasnya.

Adapun untuk waktu pembayaran zakat ia tekankan bahwa zakat itu boleh sejak dimulainya bulan Ramadan.

Dan yang terpenting harus dibayarkan sebelum Solat Idul Fitri bubar.

"Oleh karena itu selama bulan suci Ramadan silahkan mendatangi UPZ-UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang ada. Baik di masjid, kemudian Baznas," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved