IKN Nusantara
Keren, Masyarakat yang Beri Sumbangan Pembangunan IKN Nusantara Dapat Insentif Pajak
Keren, masyarakat yang beri sumbangan pembangunan IKN Nusantara dapat insentif pajak
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Kemudian, sumbangan dan/atau biaya harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya.
Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Berita Terkait: #IKN Nusantara
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.