IKN Nusantara

Keren, Masyarakat yang Beri Sumbangan Pembangunan IKN Nusantara Dapat Insentif Pajak

Keren, masyarakat yang beri sumbangan pembangunan IKN Nusantara dapat insentif pajak

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Kemudian, sumbangan dan/atau biaya harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya.

Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved