Paser Memilih
KPU Paser Selesaikan Verifikasi Faktual, 8 Bakal Calon Anggota DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyelesaikan verifikasi faktual sebaran dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyelesaikan verifikasi faktual sebaran dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Verifikasi faktua tersebut dilaksanakan sejak 6 hingga 26 Februari 2023 oleh KPU Kabupaten Paser.
Anggota KPU Kabupaten Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil tersebut ke KPU RI.
"Hasilnya itu sudah kami rekap, dan sudah menyampaikan datanya ke KPU RI. Jumlah bakal calon yang ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Paser, sebanyak 21 bakal calon DPD RI," terangnya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Petakkan 827 TPS Reguler di Pemilu 2024, KPU Paser Bakal Lakukan Pemutahiran Data Pemilih
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, kata Ahyar dari 21 bakal calon yang ada sebaran dukungannya di Paser, hanya 8 bakal calon yang memenuhi syarat.
"Selebihmya itu, statusnya belum memenuhi syarat. Bagi bakal calon DPD yang masih belum memenuhi syarat, masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," tambahnya.
Dijadwalkan, penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan untuk calon DPD dimulai pada tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.
Selanjutnya, KPU Provinsi nantinya akan menerima dokumen syarat minimal dukungan perbaikan.
Baca juga: KPU Paser Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024
"Tahap selanjutnya akan dilakukan analisa oleh KPU Provinsi dan akan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua," beber Ahyar.
Usai dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi kembali oleh KPU Provinsi.
"Setelah tahapan itu sudah terpenuhi dan syarat minimal dukungan masih kurang, maka bakal calon DPD tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi ulang dengan artian tidak memenuhi syarat untuk lanjut," tegasnya.
Sekedar diketahui, untuk verifikasi administrasi merupaka ranah kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten, sementara untuk verifikasi faktual bisa dilaksanakan oleh KPU Kabupaten maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.