Berita Nasional Terkini
Minta Sri Mulyani Mundur dan Bongkar Perusahaan Bodong, Bursok Anthony Tak Takut Ditemukan Mati
Berani minta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dan bongkar perusahaan bodong, Bursok Anthony Marlon tak takut ditemukan mati di parit.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.
Busrok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
“Dan ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.
“Iya seperti itu (membackingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” ketusnya.
Bursok merasa kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung.
Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.
“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.
“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.
Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang, Mahfud MD Lapor ke Sri Mulyani
Bolehkan Perusahaan Tak Berizin Miliki Rekening Virtual Akun
Tak cuma berani menyebut Menteri Keuangan RI - Sri Mulyani Indrawati untuk mundur karena membackingi dua perusahaan bodong, Pejabat Kanwil DJP Sumut II - Bursok Anthony Marlon juga mengungkap adanya peran sejumlah bank di tanah air yang meloloskan perusahaan tak berizin memiliki rekening virtual account.
Kepada reporter Tribun Medan, Rabu (1/3/2023) siang, Bursok Anthony yang diwawancarai merasa kecewa berat dengan adanya dua perusahaan PT Antates Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) bisa beraktivitas tanpa memiliki NPWP dan AHU dari Kemenkumham RI.
Padahal Bursok sendiri telah melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Perpajakan maupun Menteri Sri Mulyani pada tahun 2021 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.