Berita Nasional Terkini
Nasib AGH Kekasih Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy, Resmi Ditahan dan Terancam Bui di Atas 5 Tahun
Nasib AGH kekasih eks anak pejabat pajak Mario Dandy, kini resmi ditahan dan terancam bui di atas 5 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib AGH kekasih eks anak pejabat pajak Mario Dandy, kini resmi ditahan dan terancam bui di atas 5 tahun.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AGH (15), Rabu (8/3/2023).
AGH ditahan terkait kasus penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor.
AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan AGH dalam statusnya sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum, Rabu.
Baca juga: Akhirnya Mario Dandy dan Pacarnya Berakhir di Penjara, Alasan Polisi Tahan AG
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya.
"Kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hengki juga menjelaskan sejumlah pertimbangan mengapa AGH kini ditahan.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Sementara, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AGH, pihaknya mengaku memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya di LPKS.
Baca juga: Kabar Terbaru AGH, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan Selama 7 Hari, Alasan Polisi Lakukan Penahanan
AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS dengan alasan butuh pendampingan hingga berkaitan dengan kondisi orang tuanya yang tengah sakit.
"Namun, di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.