Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Berapa Sebenarnya Gaji Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Kekayaan Capai Rp13 M

Terjawab sudah berapa sebenarnya gaji Andhi Pramono kepala Bea Cukai Makassar, yang Kekayaannya capai Rp 13 Miliar.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jadi sorotan: Terjawab sudah berapa sebenarnya gaji Andhi Pramono kepala Bea Cukai Makassar, yang Kekayaannya capai Rp 13 Miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah berapa sebenarnya gaji Andhi Pramono kepala Bea Cukai Makassar, yang Kekayaannya capai Rp 13 Miliar.

Setelah viral pamer kehidupan mewah keluarga PNS Ditjen Pajak, kini publik ganti menyoroti perilaku mengumbar gelimang kekayaan abdi negara yang bekerja di Ditjen Bea Cukai.

Bea Cukai dan Pajak adalah direktorat yang menginduk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keduanya adalah deretan instansi pemerintah yang paling besar menerima remunerisasi, baik dalam bentuk tunjangan kinerja maupun penghasilan dalam bentuk lain.

Penghasilan yang diterima PNS di Bea Cukai dan Pajak relatif sangat jomplang dibanding instansi pemerintahan lainnya.

Baca juga: Harta Kepala Bea Cukai Makassar Kalahkan Wapres Maruf Amin, Akun Anak Istri Andhi Pramono Disorot

Itu sebabnya, di lini masa, kedua institusi ini kerap dipelesetkan sebagai 'Kementerian Sultan'.

Baru-baru, viral aksi pamer kehidupan bergelimang harta seorang PNS Bea Cukai dan keluarganya.

Setelah nama Eko Darmanto Kepala Bea Cukai DIY, kini muncul Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar.

Rumah megah bak istana milik Andhi Pramono di perumahan elit Cibubur disorot publik.

Selain itu, anaknya yang kerap pamer kemewahan dan barang mahal di media sosial juga dikuliti warganet Tanah Air.

Gaji Andhi Pramono

Total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS dan aneka tunjangan yang ditentukan dari jabatan, baik fungsional maupun struktural.

Beberapa tunjangan PNS di Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved