Berita Samarinda Terkini

Badan Amil Zakat di Samarinda tak Boleh Buka Gerai Pengumpulan Zakat di Trotoar

Pemerintah Kota Samarinda bakal menhimbauan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau pun Lembaga Amil Zakat non pemerintah tidak membuka gerai

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa saat ditemui di ruangannya di Balaikota Samarinda Kalimantan Timur, Jumat (10/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda bakal menhimbauan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau pun Lembaga Amil Zakat non pemerintah tidak membuka gerai pengumpulan zakat di trotoar.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa usai mengikuti Rapat terkait izin pasang gerai zakat. Bertempat di Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (10/3/2023).

Hal tersebut ia katakan untuk mewujudkan Kota Samarinda tertata lebih baik.

"Maka Pemerintah Kota mengambil kebijakan pada tahun ini semua pengumpul zakat baik Baznas kemudian semua yang terkait dengan itu tidak diperbolehkan mendirikan gerai zakat di trotoar," kata Ridwan Tassa, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Badan Amil Zakat Tarakan Capai Target Rp 8,5 Miliar Tahun Lalu

Baca juga: Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kukar Dilantik, Bupati Ajak Baznas Optimalkan Fungsi

Surat imbauan tersebut, ditandatangani pada Jumat (10/3/2023) dan akan diedarkan kepada seluruh lembaga atau badan pengumpul zakat.

Melalui surat itu, lembaga atau badan amil zakat bakal diimbau untuk melaksanakan penghimpunan zakat di sekretariat masing-masing.

Lebih lanjut, Ridwan Tassa mengatakan bahwa mereka diizinkan untuk dapat memasang spanduk.

Spanduk itu sebagai alat promosi kepada masyarakat untuk dapat menyalurkan zakat melalui lembaga atau badan amil zakat mereka.

Namun, spanduk hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang diizinkan sesuai aturan yang berlaku di Pemkot Samarinda.

"Kita imbau, pertama solusi adalah mengadakan atau menerima zakat di kantornya masing-masing. Dan bisa menyebarkan informasi berupa spanduk dan baliho di tempat-tempat yang diperbolehkan," jelasnya.

Adapun bagi lembaga atau badan amil zakat yang bekerjasama dengan pengurus Masjid melakukan pengumpulan zakat di masjid tersebut, Pemkot Samarinda tidak akan melarang. Selama dilakukan di trotoar.

Baca juga: NEWS VIDEO Presiden dan Wapres Berzakat Lewat Baznas, Ajak Pejabat Lewat Amil Zakat Resmi

"Kita tidak mengurusi yang punya otorita. Misalnya mereka bekerja sama dengan Masjid, Mall dan yang punya otorita dipersilahkan. Artinya melakukan komunikasi tapi yang diatur oleh pemerintah ini adalah yang di trotoar, jalan-jalan," ucapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved