Berita Samarinda Terkini
Badan Amil Zakat di Samarinda tak Boleh Buka Gerai Pengumpulan Zakat di Trotoar
Pemerintah Kota Samarinda bakal menhimbauan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau pun Lembaga Amil Zakat non pemerintah tidak membuka gerai
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda bakal menhimbauan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau pun Lembaga Amil Zakat non pemerintah tidak membuka gerai pengumpulan zakat di trotoar.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa usai mengikuti Rapat terkait izin pasang gerai zakat. Bertempat di Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (10/3/2023).
Hal tersebut ia katakan untuk mewujudkan Kota Samarinda tertata lebih baik.
"Maka Pemerintah Kota mengambil kebijakan pada tahun ini semua pengumpul zakat baik Baznas kemudian semua yang terkait dengan itu tidak diperbolehkan mendirikan gerai zakat di trotoar," kata Ridwan Tassa, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Badan Amil Zakat Tarakan Capai Target Rp 8,5 Miliar Tahun Lalu
Baca juga: Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kukar Dilantik, Bupati Ajak Baznas Optimalkan Fungsi
Surat imbauan tersebut, ditandatangani pada Jumat (10/3/2023) dan akan diedarkan kepada seluruh lembaga atau badan pengumpul zakat.
Melalui surat itu, lembaga atau badan amil zakat bakal diimbau untuk melaksanakan penghimpunan zakat di sekretariat masing-masing.
Lebih lanjut, Ridwan Tassa mengatakan bahwa mereka diizinkan untuk dapat memasang spanduk.
Spanduk itu sebagai alat promosi kepada masyarakat untuk dapat menyalurkan zakat melalui lembaga atau badan amil zakat mereka.
Namun, spanduk hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang diizinkan sesuai aturan yang berlaku di Pemkot Samarinda.
"Kita imbau, pertama solusi adalah mengadakan atau menerima zakat di kantornya masing-masing. Dan bisa menyebarkan informasi berupa spanduk dan baliho di tempat-tempat yang diperbolehkan," jelasnya.
Adapun bagi lembaga atau badan amil zakat yang bekerjasama dengan pengurus Masjid melakukan pengumpulan zakat di masjid tersebut, Pemkot Samarinda tidak akan melarang. Selama dilakukan di trotoar.
Baca juga: NEWS VIDEO Presiden dan Wapres Berzakat Lewat Baznas, Ajak Pejabat Lewat Amil Zakat Resmi
"Kita tidak mengurusi yang punya otorita. Misalnya mereka bekerja sama dengan Masjid, Mall dan yang punya otorita dipersilahkan. Artinya melakukan komunikasi tapi yang diatur oleh pemerintah ini adalah yang di trotoar, jalan-jalan," ucapnya. (*)
DPRD Samarinda Dukung Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Minta Kajian Matang dan Solusi Parkir |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Gagal Mediasi Tunggakan Gaji Eks Karyawan RSHD, Kasus Siap Masuk Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kurir Sabu 44 Kg Ditangkap Polisi di Pelabuhan Pare-pare, Pelaku Ngaku Berasal dari Samarinda |
![]() |
---|
Ratusan Paket Barang Haram Masuk Samarinda, Pakai Modus Alamat Fiktif |
![]() |
---|
Jadwal Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda, jadi Rujukan Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.