IKN Nusantara

Parah, Angkutan Batubara Ilegal Manfaatkan Ramainya Arus Logistik IKN Nusantara

Parah, angkutan batubara dari tambang ilegal manfaatkan ramainya arus logistik IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih tak lepas dari aktivitas tambang ilegal.

Diketahui, KIPP IKN Nusantara berlokasi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Baru-baru ini, DPRD Kaltim membongkar praktik tambang ilegal di sekitar KIPP IKN Nusantara.

Tepatnya di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku.

Parahnya, angkutan batubara dari tambang ilegal ini memanfaatkan keramaian angkutan logistik IKN Nusantara.

Dugaan ini diungkapkan Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Agiel Suwarno yang turut serta ikut dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (9/3/2023).

Lokasi pertambangan ilegal, Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sendiri berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi pembangunan IKN Nusantara.

Meski, pengangkutan sendiri disebut-sebut mengarah ke kawasan Semoi, Jetty milik PT HBH.

"Tapi mereka melewati jalan nasional, jalan akses ke IKN, disana juga hilir mudik truk angkut pembangunan. Bisa jadi (memanfaatkan) agar dikira truk angkut logistik," tukas Agiel.

"Mereka kerjanya siang, mereka terlihat sudah biasa melewati kampung tersebut, warga sudah menegur tapi tidak berhasil. Memanfaatkan kondisi pembangunan IKN juga (hilir mudik)," imbuhnya.

Agiel sendiri bersama anggota pansus lainnya yaitu Mimi Meriami BR Pane dipimpin langsung M. Udin turut menemukan akses pengangkutan batu bara masuk di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Termasuk banyaknya penumpukan batu bara yang sudah sudah dikarungi di sekitar areal lokasi pertambangan.

"Itu kami pastikan batu bara ilegal semua. Jadi kita pastikan itu IUP-nya milik PT Kirana, mereka masih kerja di lapangan (masuk dalam 21 IUP palsu)," tegasnya.

Temuan ini sendiri nantinya akan dibawa dan dilaporkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait.

Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kerusakan lingkungannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved