IKN Nusantara

Parah, Angkutan Batubara Ilegal Manfaatkan Ramainya Arus Logistik IKN Nusantara

Parah, angkutan batubara dari tambang ilegal manfaatkan ramainya arus logistik IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Tak hanya itu, Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan juga akan diberikan waktu untuk menjelaskan terkait tindak lanjut pihaknya.

Sesuai surat Kemenko Polhukam, aktivitas pertambangan Desa Sukomulyo Sepaku juga ditegaskan perlu ditindak.

"Kita harus RDP lagi, mengundang pihak terkait. Kalau perlu kami sampaikan juga ke Kementerian ESDM pusat," ujar Agiel.

Keluhan Agiel juga turut disampaikan terkait pengawasan pertambangan yang kini beralih ke pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sejak perizinan dialihkan ke pusat, menurut Politisi PDI-Perjuangan Kaltim ini, daerah tak kuasa melakukan pengawasan apalagi menindak tambang ilegal.

"RDP semua pihak bisa kita panggil, apalagi Balai Gakkum KLHK merasa itu wilayah kerja mereka, ya harus ditindak," tandasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved