Berita Nasional Terkini
Usai Hubungannya Kandas, AGH Bongkar Semua Rencana Jahat Mario ke David, Termasuk Isi Voice Note
AGH (15) akhirnya blak-blakan mengenai kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Namun janji itu nyatanya cuma bohong belaka.
Tanggal 20 Februari 2023, Mario Dandy justru menghajar David hingga tak sadarkan diri selama berhari-hari.
Baca juga: Nasib AGH Kekasih Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy, Resmi Ditahan dan Terancam Bui di Atas 5 Tahun
"Ini sangat valid dan enggak bisa dibantah Dandy. Yang membuat David turun bukan ancaman. Inilah salah satu, jahatnya Mario, dia juga manipulatif ke David. Di voice note menggunakan HP klien kami, dia (Dandy) merayu (David)," pungkas Sony.
"Pertama dia (Mario Dandy ke David) bilang 'tolong hargai waktu kita dong'. Kedua 'ini Indonesia negara hukum, gue enggak bakal apa-apain lu kok. Terakhir yang membuat David turun adalah 'turun aja 10 menit aja kok, gue enggak bakal ngapa-ngapain lu'," sambungnya.
Sebelum menganiaya David, Mario Dandy ternyata sempat mengancam David.
Hal tersebut sempat diceritakan David kepada AGH.
"Tanggal 30 (januari) (Mario Dandy) mengancam 9David) 'gue tembak lu'. Disampaikan David ke Agnes 'cowo lu Dandy kenapa nelpon gue jam 2 dah'. Kita lihat manipulatifnya Dandy, ketika David tidak takut diancam, dia merayu," imbuh Sony.
Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku
Seperti diketahui, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH kekasih Mario.
Baca juga: Terkuak Asal Usul Transaksi Rp 500 M, Fakta Baru PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Ayah Mario Dandy
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.