Ramadhan 2023

2 Cara Melunasi Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan

2 Cara Melunasi Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan

Editor: Nur Pratama
Pinterest.com
Ilustrasi bulan Ramadhan 1444 H. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada 2 cara melunasi utang puasa Ramadhan tahun lalu.

Puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi akan tiba

Ada dua cara untuk melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan qadha puasa atau dengan membayar fidyah.

Qadha puasa artinya mengganti dengan berpuasa di lain hari, sebelum ramadhan berikutnya tiba.

Sedangkan membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin dengan takaran tertentu sesuai dengan kriteria dan jumlah Puasa Ramadhan yang ditinggalkan di tahun sebelumnya.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai membayar fidyah dan qadha Puasa Ramadhan:

Baca juga: Mandi dengan Sengaja di Siang Hari saat Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Membayar Fidyah

Tidak semua orang boleh mengganti utang Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit parah, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved