IKN Nusantara

Kepastian Insentif Investasi Terbit, Pembangunan IKN Nusantara Diyakini Lebih Cepat

Kepastian insentif investasi terbit, pembangunan IKN Nusantara diyakini lebih cepat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Terbitnya PP tersebut merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin dalam koridor UU yang berlaku.

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).

Adapun, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan.

Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pengaturan terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal dan terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal.

Lalu, pengaturan untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Selanjutnya, PP Nomor 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.

"Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan produk hukum turunan dari PP 12/2023.

Beleid tersebut yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” pungkas Bambang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved