IKN Nusantara
Kepastian Insentif Investasi Terbit, Pembangunan IKN Nusantara Diyakini Lebih Cepat
Kepastian insentif investasi terbit, pembangunan IKN Nusantara diyakini lebih cepat
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.
Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Terbitnya PP tersebut merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin dalam koridor UU yang berlaku.
”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).
Adapun, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan.
Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Pengaturan terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal dan terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal.
Lalu, pengaturan untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
Selanjutnya, PP Nomor 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.
"Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bambang.
Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan produk hukum turunan dari PP 12/2023.
Beleid tersebut yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” pungkas Bambang. (*)
PP Nomor 12 Tahun 2023
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Bambang Susantono
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.