CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ada Denda Rp 100 juta hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus

Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, pertimbangkan sebelum daftar karena ada sanksi Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
CPNS 2023 - Tampilan website sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, pertimbangkan sebelum daftar karena ada sanksi Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus 

Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id, Senin (26/12).

Untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Azwar Anas menyebut pengadaan ASN 2023 berfokus pada pelayanan dasar, guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, salah satu prioritas penerimaan CPNS 2023 adalah talenta digital dan data scientist.

Baca juga: Tes CPNS 2023 Kapan Dibuka di sscasn.bkn.go.id? Inilah Informasi Terbaru dan Formasi Prioritas

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Perekrutan ini mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya seperti dilansir Tribunsulbar.com di artikel berjudul BENARKAH Pendaftaran CPNS Buka Juni 2023?.

Ada Sanksi Denda Rp 100 juta hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan aturan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Averrouce menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved