IKN Nusantara

TKA yang Ingin Kerja di IKN Nusantara Wajib Tahu Aturan Soal Izin Tinggal dan Hunian

TKA yang ingin kerja di IKN Nusantara wajib tahu aturan soal izin tinggal dan hunian

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Demikian diungkapkan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe

Menurut Dhony, untuk sektor perumahan nantinya dari hak pengelolaan akan bisa menjadi hal milik.

Ia menjelaskan, untuk rumah tinggal nantinya pembeli setelah memiliki hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

"Itu sudah sama dengan yang lain. Dengan banyak insentif ini akan menarik sekali.

Dengan HGB di atas HPL tergantung perjanjian pengelola HPL dengan Otorita.

Ini sama seperti yang dilakukan di DKI di Kemayoran, di Mangga Dua ini bisa panjang.

Jadi tidak ada beda dengan HGB yang tidak di atas HPL. Itu solusi yang kita sedang rundingkan pelaku usaha," ungkapnya.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal.

Sedangkan untuk gedung dan bangunan hanya mendapatkan hak guna bangunan.

"Hanya rumah tinggal.

Ini untuk kepentingan masyarakat umum.

Jadi kita dorong itu untuk kepentingan masyarakat, supaya rumah yang dimiliki masyarakat bisa memiliki hak tertinggi yakni hak milik," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved