Ramadhan 2023

Mulai Pekan Ini, Semua THM di Bontang Wajib Tutup

Pemkot Bontang mulai pekan ini mewajibkan semua Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup sementara hingga pasca hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Razia miras di 5 warung kelontongan di Bontang yang digelar Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang mulai pekan ini mewajibkan semua Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup sementara hingga pasca hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Imbuan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023.

Dalam SE tersebut, semua THM baru akan kembali izinkan beroperasi 7 hari setelah perayaan Idul Fitri.

Penutupan THM ini terhitung sejak Jumat (17/3) mendatang. 

Baca juga: Razia Jelang Ramadhan, Polres Bontang Sita 12 Botol dan 3 Kaleng Miras di 5 Warung Kelontongan

Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, penutupan ini akan lebih dulu ke semua pelaku usaha THM di Bontang

“Mulai jumat ini, semua sudah harus tutup tanpa terkecuali. Tidak ada alasan apapun tidak tutup,” ujarnya, Selasa (14/3/2023). 

Untuk pengawasan, pihaknya akan menerjunkan para personil untuk melakukan patroli secara rutin dari sebelum hingga memasuki bulan suci ramadhan. 

Baca juga: Bontang Kembali Dikepung Banjir, Akses Jalan di Imam Bonjol Mulai Ditutup Warga

Jika petugas menemukan ada THM yang masih nekat beroperasi, maka konsekuensinya akan mendapat teguran keras hingga sanksi yang berucung pencabutan izin operasi.

“Kalau berkali-kali ditemukan nekat buka, yah bisa sampai ke pencabutan izin. Tapi semua ini akan baru dibahas, pada Kamis nanti,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved