Berita Penajam Terkini

Gegara Belum Bayar Sewa, Pemkab PPU Tutup Sementara Penajam Suite Hotel

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara operasi Penajam Suite Hotel.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara operasi Penajam Suite Hotel, Rabu (15/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara operasi Penajam Suite Hotel.

Hal itu setelah pihak hotel dalam hal ini PT Momik Perkasa Indonesia, tidak membayar kewajiban mereka kepada pemerintah daerah sebesar Rp645 juta.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Denny Handayansyah kepada Tribunkaltim.Co, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa sejatinya belum ada perjanjian kerjasama secara resmi antara pemerintah daerah dengan PT Momik Perkasa Indonesia sebagai pengelola hotel.

Sesuai dengan peraturan, pihak yang terlibat dalam kerja sama dengan sistem sewa, harus membayar nilai aset terlebih dahulu secara tunai.

Baca juga: DPRD Bontang Bakal Sidak Asrama Baru HMB yang Disegel Pemasok Material Bangunan di Makassar

Baca juga: Asrama Mahasiswa Bontang di Makassar Disegel Pemasok Material

Penetapan nilai yang harus dibayar oleh pihak hotel, berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal.

“Secara administratif kita sudah meminta tentang kesanggupan bayar, kita sudah keluarkan penetapan harga appraisal,” ungkap Denny.

Pembayaran tersebut jatuh tempo pada Januari 2023, namun hingga Maret ini belum ada inisiatif dari pihak hotel untuk melakukan pembayaran.

Pemerintah daerah sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali, namun diabaikan hingga pada 14 Maret kemarin dikeluarkan surat untuk penghentian sementara.

“BKAD mengawal demi kebaikan PAD, sejatinya SP satu SP dua, dan sekarang ada penghentian dari bupati,” sambungnya.

Penghetian aktivitas sementara itu dilakukan hingga ada kesanggupan dan kemauan bayar dari pihak hotel.

Dalam proses pembayarannya pun mereka akan dikenai denda keterlambatan sebesar dua persen perbulannya.

Namun, jika tidak ada pembayaran yang dilakukan dalam waktu dekat maka akan melibatkan bagian hukum untuk tindakan lebih lanjut. Baik somasi, perdata atau ke ranah pidana.

“Kalau tidak ada tindakan lagi maka kita akan lanjutkan dengan melibatkan bagian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia Anwar Rizal mengatakan bahwa sejak awal ia tidak mengetahui bahwa gedung milik pemerintah daerah itu dikerjasamakan dengan sistem sewa.

Awalnya ia bersurat kepada pemerintah daerah, dan diminta untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan fasilitas sendiri terlebih dahulu.

Karena pada saat itu pemerintah daerah sedang dalam kondisi defisit anggaran.

Biaya yang ia keluarkan untuk melakukan perbaikan, dijanjikan untuk diganti melalui mata anggaran perubahan 2022.

Baca juga: Hotel Jagoar and Spa Tarakan Disegel, Polisi Tunggu Hasil Laporan Pemeriksaan IY dari Penyidik

Namun ia mengaku hanya diberi ganti setengah dari biaya yang ia keluarkan untuk perbaikan.

Barulah setelah mengeluarkan biaya untuk memenuhi standar hotel pada umumnya, keluar nilai aset oleh tim appraisal.

Nilai yang dikeluarkan tersebut harusnya berbeda atau lebih kecil, karena fasilitas di hotel tersebut dipenuhi sendiri.

“Melibatkan tim appraisal itu pada saat sudah saya perbaiki, otomatis harganya lebih tinggi,” ujarnya.

Usai menerima surat untuk menghentikan sementara aktivitas di hotel, ia mengaku tidak menerima reservasi lagi.

Namun ia juga bingung, sebab ada beberapa tamu yang telah melakukan reservasi sebelumnya, dan tidak mungkin dibatalkan, sebab para tamu sudah menyiapkan untuk kegiatan mereka.

“Kami mengikuti untuk menghentikan aktivitas sementara, tapi bagaimana dengan tamu yang sudah reservasi sebelumnya, sementara mereka sudah menyebar undangan,” terangnya.

Mengenai kesanggupan bayar, ia mengaku akan segera melunasi dalam waktu dekat.

Namun ia juga menyayangkan bahwa seharusnya kesepakatan bersama semacam ini dibahas sejak awal.

“Pasti saya akan selesaikan segera pembayarannya,” pungkasnya.

Penajam Suite Hotel adalah gedung milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT Momik Perkasa Indonesia sejak Juli 2022 lalu.

Proses kerjasamanya baru sebatas penandatangan MoU, belum perjanjian kerjasama secara resmi, tetapi hotel sudah diizinkan beroperasi.

Gedung tersebut sebelumnya adalah asrama haji, juga sebagai wisma PKK. Letaknya yakni di komplek Islamic Center Kelurahan Nipah-Nipah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved