Ibu Kota Negara

Kejati Kaltim Ikut Verifikasi dan Validasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan IKN Nusantara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ikut dalam verifikasi dan validasi pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ikut dalam verifikasi dan validasi pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ikut dalam verifikasi dan validasi pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Toni Yuswanto menjelaskan, pihaknya ikut bersama para pihak pada Rabu (15/3/2023) di kawasan IKN yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

"Selama 2 hari tim verifikasi dan validasi menuju lokasi sasaran dengan terbagi dua yaitu Tim 1 ke area KIPP IKN dan Tim 2 ke areal di luar kawasan KIPP yang masih termasuk dalam Kecamatan Sepaku," terang Toni.

Lebih lanjut dikatakan, pengecekan dan validasi patok batas wilayah IKN sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara yuridis formil maupun materiil.

Baca juga: 2 Persoalan Telekomunikasi di Kukar, Anak Buah Mahfud MD Petakan Masalah di Penyangga IKN Nusantara

Baca juga: Kemenko Polhukam Sambangi Kukar, Bahas Infrastruktur Komunikasi di Mitra IKN Nusantara

"Jadi, penguasaan suatu wilayah agar tidak terjadi permasalahan hukum maupun masalah sosial di kemudian hari harus diperjelas," lanjut Toni.

Dengan ditetapkannya batas wilayah IKN, pihaknya juga meredam agar tidak banyak timbul konflik kepentingan antar orang perorang.

Maupun antar golongan khususnya masalah yang menyangkut kepemilikan tanah, dengan tujuan untuk menguntungkan diri pribadi maupun golongan.

Dengan adanya pihak-pihak selain Otorita dan tanpa izin dari Otorita yang masih beraktifitas dan menduduki lahan di kawasan IKN, akan berpengaruh pada percepatan pembebasan lahan dan pembangunan IKN.

Hal ini dilakukan lantaran, Presiden yang menarget bulan Juni 2024 akan berkantor di IKN Nusantara.

Serta peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan tahun 2024 akan dipusatkan IKN Nusantara.

"Kejati Kaltim akan terus aktif berpartisipasi dengan memberikan pengamanan, pendampingan, masukan dan supporting penuh kepada Otorita Ibu Kota Negara, guna percepatan IKN Nusantara," pungkasnya.

Baca juga: KPA Sorot Kewenangan Besar Otorita Soal Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara

Sebagai tambahan informasi, para pihak yang ikut dalam verifikasi dan validasi pelepasan kawasan hutan untuk embangunan IKN Nusantara:

Direktur Kepatuhan OIKN, perwakilan dari Kemenkeu DJKN, Kejati Kaltim, ATR/BPN KLHK, BPKHTL IV, Polda Kaltim, Koramil Sepaku, dan PUPR. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved