Berita Viral

LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Pacar Mario, Kuasa Hukum Sindir Kasus Bharada E, Padahal Terdakwa

LPSK tolak beri perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Kuasa hukum sindir pendampingan Bharada E yang berstatus terdakwa.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH, pacar Mario Dandy. Kanan: AGH ikuti jejak Mario Dandy diamankan polisi. LPSK tolak beri perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Kuasa hukum sindir pendampingan Bharada E yang berstatus terdakwa. 

TRIBUNKALTIM.CO - LPSK menolak memberikan perlindungan untuk AGH (15) , pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

Penolakan LPSK untuk memberi perlindungan pada AGH, pacar Mario Dandy ini langsung disorot oleh pengecara AGH.

Kuasa Hukum AGH, pacar Mario Dandy langsung menyindir LPSK yang memberi pendampingan terhadap Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo yang sudah berstatus terdakwa

Diketahui LPSK telah resmi menolak pengajuan perlindungan yang diajukan AGH, pacar Mario Dandy.

LPSK memiliki alasan menolak memberi perlindungan ke AGH yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Terkait penolakan ini, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyindir LPSK.

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban,

Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Bukan dengan AGH? Intip Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik yang Viral

Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Medan.com di artikel berjudul Kubu AGH Sindir LPSK yang Tolak Beri Perlindungan, Singgung saat Dampingi Bharada E:Padahal Terdakwa.

Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu.

Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved