Ramadhan 2023

Rencana Pembahasan Kadar Zakat Fitrah Kutai Timur 2023, Tahun Lalu Rp 37 Ribu

Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023). Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah atau 2023 pada Sabtu 18 Maret 2023.

Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023, Kemenag Kutim akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah.

"Kami akan menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1444 hijriah atau 2023 nanti pada Sabtu 18 Maret 2023 di Kantor Kemenag Kutim, Bukit Pelangi," ungkap Kepala Kemenag Kutim, Mulyadi, melalui Kasi Bimas Islam, Abdul Latif kepada TribunKaltim.co, Rabu (16/3/2023).

Selain rapat soal kadar zakat fitrah, surat undangan yang bernomor B-0659 Kk.16.8/BA.00.01/03/2023 itu juga berisi undangan pembahasan kampung zakat.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya

Adapun peserta rapat tersebut mengundang 40 orang dari beberapa instansi diantaranya:

- Kemenag sebanyak 6 orang

- Dinas Perindag sebanyak 2 orang

- Pengadilan Agama sebanyak 2 orang

- Ormas Muhammadiyah sebanyak 2 orang

- Ormas NU sebanyak 2 orang

- Baznas sebanyak 2 orang

- MUI Kutim sebanyak 2 orang

- KUA Sangatta Utara sebanyak 1 orang

- KUA Sangatta Selatan sebanyak 1 orang

- LAZISMU sebanyak 2 orang

- LAZISNU sebanyak 2 orang

- Masjid Agung sebanyak 2 orang

- Masjid Attaqwa sebanyak 1 orang

- Masjid Nurul Iman sebanyak 1 orang

- Masjid Istiqomah sebanyak 1 orang

- LAZ Sinergi Sangatta sebanyak 2 orang

- LAZ DPU Sangatta sebanyak 2 orang

- Penyuluh Sangatta Utara sebanyak 2 orang

- Penyuluh Sangatta Selatan sebanyak 2 orang

- Masjid Raudhatul Jannah Kampung Tator sebanyak 1 orang

- Humas Kemenag sebanyak 2 orang.

Ilustrasi mengeluarkan zakat penghasilan
Ilustrasi mengeluarkan zakat penghasilan (Pinterest.com)

Untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan, kadar zakat Kutai Timur tahun 1443 Hijriah atau 2022 lalu, adalah sebagai berikut:

- Kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kabupaten Kutai Timur adalah seberat 2,5 kilogram setiap jiwa,

- Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras maka nilainya sebagai berikut: 

a. Harga beras tertinggi sebesar Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa

b. Harga beras menengah sebesar Rp 32.000 (tuga puluh dua ribu rupiah) per jiwa

c. Harga beras terendah sebesar Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa

- Muzakki (wajib zakat) dihimbau membayar zakat kepada amil zakat hendaknya 3 hari sebelum 1 syawal, diutamakan bentuk beras sesuai poin 1.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah di Ramadhan 2023/1444 H, Lengkap untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Kadar nilai fidyah dibayar uang senilai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari sebanyak puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Ada catatan, katanya, bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengonsumsi (makan) kurang atau lebih dari ketentuan nominal di atas, dipersilahkan membayar sesuai kemampuan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved