Berita Kutim Terkini

Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1441 hijriah atau 2022 masehi.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Suasana rapat penentuan kadar zakat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun di Masjid Agung Al Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (1/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1441 hijriah atau 2022 masehi.

Rapat berlangsung di Masjid Agung Al Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Kemenag Kutim, H Nasrun mengatakan, terdapat perubahan nilai kadar zakat fitrah di tahun 2022 ini.

"Kami telah berhasil melaksanakan rapat penentuan kadar zakat setelah melalui kesepakatan rapat dengan memperhitungkan kondisi Kutim yang terdiri 18 kecamatan," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Penentuan dilakukan usai mencermati harga beras tertinggi di Kabupaten Kutai Timur. Sebab setelah pendataan, ditemukan adanya perbedaan harga beras di seluruh kecamatan.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Bontang Tahun 2022, Per Jiwa Rp 42 Ribu atau 2,5 Kg Beras

Baca juga: Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda Diramaikan 120 Tenant UMKM, Ada Layanan Vaksinasi dan Zakat

Mengikuti harga beras, selanjutnya dikalikan dengan 2,5 persen sebagai takaran makan per jiwa per hari di daerah.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut Kemenag menetapkan kadar zakat fitrah di Kutai timur mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Tahun 2021 lalu, kadar zakat tertinggi, sedang, hingga terendah bernilai masing-masing Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 25.000 per jiwa.

"Seluruh peserta rapat bersepakat untuk menentukan kadar zakat sesuai dengan harga tertinggi, tengah, dan terendah melalui rujukan harga beras yang dihimpun Dinas Perdagangan Kutim," ucapnya pada TribunKaltim.co.

Tahun ini, kadar zakat disepakati Rp 27 ribu untuk kategori terendah, kemudian Rp 32 Ribu untuk menengah, dan Rp 37 ribu untuk tertinggi.

Selain itu, Nasrun juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kesepakatan terhadap kadar zakat fidyah.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot dan Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Kota Samarinda Tahun Ini

"Adapun mengenai fidyah, masih kita sepakati sama dengan tahun lalu, yakni Rp 30 ribu per orang per hari," ujarnya.

Dengan catatan, lanjut Nasrun, bahwa nominal fidyah dapat berubah sesuai dengan takaran makan si pembayar fidyah itu sendiri.

Bagi warga yang lebih dari atau kurang dari Rp 30 ribu total biaya untuk makannya dalam sehari, maka boleh menyesuaikan.

"Kita putuskan dengan nilai Rp 30 ribu ini untuk memudahkan (bagi pembayar fidyah)," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved