Berita Nasional Terkini

Reaksi Teddy Minahasa Ketika Jaksa Tanya Soal Aktivitas Ranjang dengan Linda, ' Tidur di Kapal'

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, berlangsung panas.

Kolase warta kota/ Yulianto/ Capture tayangan Kompas.tv
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). 

Tersangka kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini bahkan menyampaikan bahwa mereka sering tidur bersama ketika terapung di Laut China Selatan, dalam rangka pencegahan peredaran narkotika.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," kata Linda.

Adapun permintaan maaf itu disampaikan, setelah ekspedisi di Laut China Selatan gagal. Linda kemudian menyampaikan hal mengejutkan lainnya.

Baca juga: Sosok Novia Situmeang, Peserta Indonesian Idol 2023 yang Berduka Karena Sang Ayah Meninggal Hari Ini

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.

Linda berujar, bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu dan peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy.

Dia pun membantah pernyataan Teddy yang menyebut telah menjebaknya dalam peredaran sabu.

"Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut China itu gagal, saya sempat minta maaf," tutur Linda.

Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy buru-buru membantahnya.

"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy.

Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda. Teddy berkelit, apabila Linda adalah istri sirinya maka mengapa dia duduk sebagai terdakwa di dalam kasus peredaran sabu.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" kata Teddy. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved