Kabar Artis

Venna Melinda Bakal Lapor Pihak yang Sebut Dirinya Intimidasi Ferry Irawan untuk Akui KDRT

Venna Melinda berencana akan melaporkan pihak yang menyebutnya mengintimidasi Ferry Irawan.

Editor: Heriani AM
Instagram ferryirawanreal
Venna Melinda dan Ferry Irawan. Venna Melinda berencana akan melaporkan pihak yang menyebutnya mengintimidasi Ferry Irawan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus bergulir.

Kini, lewat kuasa hukum Noor Akhmad Riyadi, Venna Melinda berencana akan melaporkan pihak yang menyebutnya mengintimidasi Ferry Irawan.

Kabar Venna Melinda melakukan intimidasi itu bermula dari cerita Hariati setelah mengunjungi Ferry Irawan di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Dari cerita itu, Hariati menyebut Venna Melinda menemui dan mendesak Ferry Irawan untuk mengakui tindak KDRT.

Baca juga: Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan

Tak terima disebut-sebut mendesak Ferry Irawan, Venna Melinda pun mengancam akan membawa tudingan itu ke jalur hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi dalam tayangan YouTube Cumi-cumi, Kamis (16/3/2023).

"Satu hal yang paling penting ya, kalau ada yang bilang itu intimidasi adalah hoaks dan kita tidak segan-segan akan mengambil upaya hukum," ungkap Yadi, mengutip Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dituding Intimidasi Ferry Irawan untuk Akui KDRT, Venna Melinda Ancam akan Lapor Polisi

Dikatakan Yadi, Venna akan melapor polisi bila masih ada yang mengabarkan dirinya melakukan intimidasi tanpa adanya bukti.

"Apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," terang Yadi.

Baca juga: Venna Melinda Mulai Panik? Kebenaran Kasus KDRT Ferry Irawan Diragukan, Berkasnya Dikabarkan P19

Lebih lanjut, Yadi menegaskan tak ada unsur paksaan saat Venna menemui Ferry di tahanan.

"Nggak ada maksalah, gimana coba cara maksa ada pak dir kiminal umum, itu orang paling tinggi loh di sana setelah kapolda."

"Gimana cara maksa, cara intimidasi? Ya nggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau udah tersangka," terangnya.

Yadi pun menyinggung soal Ferry yang pernah mengajukan upaya damai pada Venna.

"Apalagi yang meminta restoratifve justice adalah dari pihak Pak Ferry nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi," paparnya.

Dikabarkan sebelumnya, Venna mendatangi Polda Jawa Timur untuk memenuhi proses mediasi kasus KDRT, yang sempat diajukan Ferry pada 17 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Manfaatkan Isu KDRT untuk Dapat Dukungan Ibu-ibu Jelang Pemilu

Namun mediasi itu tak mendapatkan titik tengah dari kedua belah pihak.

Kasus KDRT Ferry Irawan Siap Disidangkan

Berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkan Venna terhadap suaminya, Ferry sudah lengkap alias P21.

Karena itu, Ferry akan segera menjalani proses sidang untuk kasus yang disangkakan padanya.

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry, Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga menyatakan bahwa berkas P21 Ferry siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).

Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Temui Ferry Irawan tanpa Kuasa Hukum Dipertanyakan, Kecurigaan Sunan Kalijaga

Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.

"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.

"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."

"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.

Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.

Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.

"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tutupnya

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved