Berita Viral

Viral! Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang di Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta

Viral di media sosial, seoarang warga mendapatkan denda di Bandara Kualanmu, Sumatra Utara, akibat membawa oleh-oleh berupa Bika Ambon.

SHUTTERSTOCK/ARIYANI TEDJO
Viral, penumpang di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, didenda Rp 2 Juta akibat membawa oleh-oleh Bika Ambon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral di media sosial, seoarang warga mendapatkan denda di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, akibat membawa oleh-oleh berupa Bika Ambon.

Warga yang membawa oleh-oleh Bika Ambon itu diharuskan membawa Rp 2 Juta oleh petugas Bandara Kualanamu.

Terkait denda senilai Rp 2 Juta, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, kebijakan dan peraturan terkait bagasi bukan kebijakan Bandara Kualanamu, melainkan kebijakan maskapai.

Adapun pihak Bandara Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, " ucapnya saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (16/3/2023).

Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video terkait terjadinya cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu.

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Baca juga: Air Asia Buka Rute Kuala Lumpur di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Dua Kali Sepekan

Pada unggahan itu menunjukkan seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan dan diminta petugas bandara untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta gara-gara membawa tiga dus Bika Ambon.

Uang sebesar Rp 2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang tersebut membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan.

Dikenakan denda sebesar itu tentu saja membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas.

Apalagi harga untuk Bika Ambon yang dibelinya tak setimpal dengan denda yang dikenakan.

Menurutnya tak masuk akal untuk tiga dus Bika Ambon dikenakan denda Rp 2 juta karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.

“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?” tanyanya tegas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved