Berita Penajam Terkini
Capaian Pajak Lebihi Target, Bupati PPU Hamdam Apresiasi Para Wajib Pajak
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan puluhan doorprize kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan puluhan doorprize kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib pajak pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tercepat 2022, serta kepada wajib pajak terbaik untuk kategori pajak lainnya.
Puluhan doorprize ini diserahkan Hamdam pada acara Gemilang Pajak Daerah 2023, ”Sinergitas Menuju Serambi Ibu kota Nusantara yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 09 Nipah-Nipah Senin (20/3/2023).
Kata Hamdam, realisasi pajak daerah tahun 2022 melebihi target berkat kerjasama oleh para wajib pajak.
“Realisasi pendapatan pajak tahun 2022 di PPU melebihi target. Terimakasih untuk kerja yang baik ini,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Hamdam Ingatkan, tak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian di Penajam Paser Utara
Baca juga: Hamdam Bakal Maju Pilbup Penajam Paser Utara: Pengalaman Berharga jadi Ketua DPD PAN
Hamdam juga menjelaskan bahwa selain PBB-P2, masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah.
Seperti ajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya.
Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah, serambi Ibu kota Nusantara, PPU.
Untuk itu, pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Jangan sampai ada masyarakat yang merupakan wajib pajak, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.
“Membayar pajak bukan sekedar kewajiban tetapi membayar pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Dengan membayar pajak berarti kita bersama-sama ikut serta dalam pembiayaan negara untuk pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Dia juga berharap kegiatan gemilang pajak daerah 2023 ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya, dan bukan hanya sekedar kegiatan seremonial semata.
Namun, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran serta semangat seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak, baik perorangan maupun badan untuk menyampaikan SPT tahunan dan melaporkan penghasilannya serta melaksanakan pembayaran pajak.
Mulai dari pajak penghasilan maupun pajak bumi dan bangunan dengan tepat waktu dan tepat jumlah, sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Bupati Hamdam Berjanji, Kesejahteraan Bidan di Penajam Paser Utara akan Naik 2 Kali Lipat
“Kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya, saya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi atas kepatuhan saudara-saudara sebagai wajib pajak dalam hal melaksanakan kewajibannya selama ini kepada pemerintah daerah,” tutupnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Aswar Bakri mengatakan bahwa kegiatan gemilang pajak daerah 2023, yaitu PBB-P2 ini adalah kegiatan yang pertama kali dilaksanakan dengan konsep yang berbeda.
Melalui kegiatan ini kata dia diharapkan agar para wajib pajak menjadi semakin taat dan patuh serta dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak, utamanya pajak bumi dan bangunan, yang sejak tahun 2014 telah diserahkan pengelolaannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (*)
Pemkab PPU Siapkan Beasiswa, Tiket Emas Generasi Muda Menyongsong IKN |
![]() |
---|
28,45 Gram Sabu Dimusnahkan dengan Blender di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Polemik Penahanan Ijazah Karyawan CV Citra Utama di PPU Ditindak Tegas Disnakertrans |
![]() |
---|
22 Keluarga di Tengin Baru Penajam Paser Utara Terima BLT Dana Desa Dua Bulan Sekaligus |
![]() |
---|
Wabup PPU Minta Perusahaan di Girimukti Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.