Sabtu, 9 Mei 2026

Bersih dari Tambang

Pansus RTRW Kaltim Berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan Bisa Diterapkan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan 2026 bisa diterapkan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan 2026 bisa diterapkan.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan 2026 bisa diterapkan.

Dalam kapasitasnya sebagai legislatif di Dewan tingkat Provinsi, Rusman hadir pada diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023).

Menurut pendapat pribadi, Rusman menyebut sebetulnya ini terlambat, karena saat dirinya duduk di kursi DPRD Kota tahun 2002 banyak pembahasan terkait hal sama namun tidak juga terealisasi.

"Saya ketika itu pansus dampak banjir, kita merekomendasikan agar tidak ada tambahan izin tambang baru, 8 izin waktu itu. Tetapi mendekati Pilkada 2004 bertambah jadi 24 izin, setelah itu tidak tau lagi," terangnya.

Dilanjutkannya, ketika bicara manfaat, mestinya ada data hitungan yang konkrit untuk pengamatan bersama, dampak lingkungan dari aktivitas tambang di Kaltim, khususnya Kota Samarinda agar ada skala perhitungannya.

Baca juga: Catatan Pokja 30 Terkait Aktivitas Tambang di Kaltim, tak Sebanding dengan Kerugian Korban Terdampak

Baca juga: Pengamat Ekonomi dari Unmul Optimis Samarinda Bisa tanpa Tambang

Rusman mengaku, khawatir ini akan jadi persoalan baru.

Meski demikian, tidak ada kata terlambat, kalau memang Samarinda mendeklarasi akan terlepas dari tambang batu bara.

Menyinggung soal RTRW Kaltim sendiri, yang memang dibutuhkan sinkronisasi antara Kabupaten/Kota sendiri, Rusman menilai kesepakatan substantif telah dilewati.

Semua lini sektor juga telah dilewati, jadi sudah adanya persetujuan substantif tentu tidak ada celah diubah terkait peta baru RTRW Kaltim ini.

"RTRW Kaltim sendiri sudah masuk tahap ketujuh, yakni kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD Kaltim," ujarnya.

Bahkan, contohnya saja Pansus RTRW Kaltim terakhir menerima pihak SKK Migas Wilayah Kalimantan yang sempat meminta (pansus) penyesuaian.

Penyesuaian di RTRW Kaltim diminta SKK Migas karena ada lokasi project yang tidak sesuai.

Namun hal ini tegas ditolak pansus, lantaran telah rampung berproses di tahap pembahasan.

"RTRW memang tidak bisa main-main, kemarin saat pembahasan tidak ada, jadi kami menolaknya, ini krusial karena persetujuan substantif juga telah keluar," terang Rusman.

Rusman kembali ke topik pembahasan yakni tahun 2026 zona bebas tambang, yang dinilainya tepat.

Pansus di DPRD Kaltim juga diakuinya membahas soal ini dan meminta Pemkot dan seluruh yang terlibat menyusun RTRW Samarinda berkonsolidasi dengan riil.

Karena tentunya, perusahaan pertambangan yang memiliki izin beroperasi masih terbilang ada.

Ruang untuk mengajukan izin meski terbilang kecil untuk dapat diperpanjang setelah penetapan RTRW Samarinda, berbenturan dengan tata ruang yang tidak menyediakan zona pertambangan.

Tetapi, perlu kiranya diakomodir agar hal ini tidak menjadi persoalan yang rumit dikemudian hari.

"Tidak bisa kita tanggalkan izin yang masih ada, itu yang diberi ruang dan diberikan ke Kabupaten/Jota untuk melakukan tindak lanjut terkait rencana detailnya," tegas Rusman.

Baca juga: Walikota Andi Harun soal Samarinda Bersih dari Tambang demi IKN Nusantara

"Pada saat nanti mereka mengajukan izinnya, disitu positioningnya, cuman kita tidak mungkin, tidak memberi ruang," sambungnya.

Dalam RTRW Kaltim sendiri, memang diakui Rusman ada zona pertambangan di Kabupaten/Kota di Bumi Mulawarman

Tetapi tetap digaris bawahi, karena ada kegiatan yang diperbolehkan, ada kegiatan diperbolehkan dengan syarat dan ada yang tidak boleh atau dilarang sama sekali.

Ini juga jadi celah menuju Samarinda yang benar-benar ingin terbebas dari zona pertambangan.

"Memang Kaltim ke depan harusnya tidak boleh lagi ada pikiran hanya hidup dengan Sumber Daya Alam (SDA) saja, tetapi pimpinan daerah menyiapkan pondasi bisa menuju transformasi ekonomi, harapnya.

Termasuk pasca tambang, kawasan ini pula diharap Rusman harus dikelola dengan baik.

Apabila memang tidak lagi digunakan, bisa dikembalikan manfaatnya menjadi tata ruang sesuai peruntukannya.

Seperti kawasan hijau atau dimanfaatkan untuk hal yang meningkatkan PAD, karena saat ini yang dia ketahui dana jaminan reklamasi saja tidak pernah diketahui DPRD Kaltim dipergunakan seperti apa.

Ini masih bersinggungan dengan izin yang kembali ke pemerintah pusat, akibatnya bukan hanya PDRB yang ke pusat, tetapi untuk pengelolaan reklamasi dan DBH minerba, DPRD Kaltim cukup minim mengetahui apa yang dikerjakan.

"Selama ini menghitung-hitung secara ekonomi, dibukanya tambang misal di Samarinda, ya secara finansial, jauh lebih besar dana recovery-nya dibanding keuntungan. Adapun besar PDRB-nya, tetapi untuk pusat," pungkas Rusman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved