Bersih dari Tambang

Walikota Andi Harun soal Samarinda Bersih dari Tambang demi IKN Nusantara

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bukan hanya melalui sektor energi fosil dibedah dalam diskusi publik, Minggu (19/3/2023)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023) aspek hukum turut diperbincangkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun bukan hanya melalui sektor energi fosil dibedah dalam diskusi publik, Minggu (19/3/2023).

Dalam diskusi yang digelar di Jalan Juanda, Kafe Setiap Hari Coffee, Kota Samarinda, Kaltim, membedah maksud kebijakan Andi Harun tidak menyertakan adanya zona pertambangan dalam RTRW Samarinda Tahun 2022-2042.

Meski, IUP beberapa perusahan di Kota Tepian nantinya akan diperpanjang pada tahun 2026, Andi Harun memastikan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan.

"Karena akan di close, semua akan diproses mesin (aplikasi), jika di peta tidak ada zona tambang, tentu akan terblok oleh sistem," tegasnya.

Baca juga: Aspek Hukum Zona Bersih dari Tambang di Samarinda Rawan Digugat

"Terlepas siapa pun ke depan Wali Kota-nya, kita bisa tanpa batu bara," sambungnya.

Optimisme Andi Harun, terkait zona bebas pertambangan yang tidak bakal ada lagi aktivitas penggalian.

Khususnya di 10 Kecamatan pada tahun 2026 akan nantinya mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Ini juga disebutnya kesiapan untuk menghadapi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah ditetapkan di Bumi Etam.

Kota Samarinda menghadapi IKN Nusantara, ditegaskanya akan konsisten sebagai Kota industri, jasa dan perdagangan.

"Ini belum pernah di publish, Samarinda setelah kick off IKN Nusantara akan jadi lokasi energi terbarukan, akhirnya saya harus siapkan ini, karena memang saya harus adaptif dengan keadaan itu," terangnya.

Belum lagi, planning urban cities, yang menurut Andi Harun memang sudah lama harus membangun agar juga ada mitigasi perubahan iklim.

Diskusi publik bertajuk Ngopi
Diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023) aspek hukum turut diperbincangkan. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Hal ini juga akan berdampak pada PAD Kota Samarinda yang kini perlahan bergeser dari sebelumnya Rp380 miliar, sekarang pada tahun 2022 menjadi Rp 750 miliar.

"Saya optimis tahun ini menutup PAD Rp900 miliar, setelah juga meraih peringkat pertama penghargaan dari Kemendagri untuk Kota dengan realisasi pendapatan tertinggi se-Nasional," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved