Ramadhan 2023

Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 dan Cara Daftar, Wajib Punya Kartu Vaksinasi COVID-19

Inilah syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 dan cara daftar, wajib punya Kartu vaksinasi COVID-19.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Aldo Fenalosa
Ilustrasi mudik gratis. Inilah syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 dan cara daftar, wajib punya Kartu vaksinasi COVID-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 dan cara daftar, wajib punya Kartu vaksinasi COVID-19.

Ulasan syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 dan cara daftar sedang menjadi sorotan saat ini.

Pendaftaran mudik gratis untuk Lebaran 2023 ini akan dimulai pada tanggal 23 Maret 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar mudik gratis Lebaran 2023 dengan tujuan sejumlah provinsi dan kota.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2023 di Link mudik.jasaraharja.go.id dan Syarat, Ada Bus hingga Kereta Api

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syarif Liputo menjelaskan, akan ada truk dan bus yang akan melayani mudik gratis tahun ini.

"Kami mengerahkan 482 bus dua arah mudik dan balik, juga 690 unit motor dengan diangkut 23 truk. Untuk bus jumlah target yang akan diangkut sekitar 19.280 penumpang," ujar Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3/2023) seperti dilansir Kompas.com.

Keberangkatan mudik gratis yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan pada waktu yang berbeda-beda.

Mudik gratis dengan truk akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2023.

Sedangkan untuk armada bus akan berangkat pada 17 April 2023.

"Kami akan sosialisasi pada tanggal 15 April 2023. Rencana keberangkatan arus balik 27 April untuk truk dan untuk bus 28 april 2023," kata Syafrin.

Syafrin menambahkan, ada 6 provinsi dan 19 kota tujuan mudik gratis Lebaran 2023 yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk truk akan berangkat dari terminal Pulo Gadung. Kemudian untuk bus kami rencanakan berangkat dari Monas pada 17 April 2023," ucap Syafrin.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 akan dilakukan secara online dan offline di 6 lokasi service point yang disiapkan, seperti Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 wilayah kota administrasi.

Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Bagi calon pendaftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu vaksinasi COVID-19

- STNK apabila membawa sepeda motor.

- Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu KK dengan 1 sepeda motor. Serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah diperuntukkan.

Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Berikut informasi daftar 19 kota tujuan mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 yang tersebar di 6 provinsi se-Indonesia:

Provinsi Sumatera Selatan:

1. Bandar Lampung

2. Palembang

Baca juga: Lengkap! Info Mudik Gratis Lebaran idul Fitri 2023 dan Cara Daftar, Ada Bus, Kapal Laut, Kereta Api

Provinsi Jawa Barat:

3. Kuningan

4. Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):

5. Tegal

6. Pekalongan

7. Semarang

8. Kebumen

9. Cilacap

10. Purwokerto

11. Solo

12. Sragen

13. Wonogiri

14. Wonosobo

15. Yogyakarta

Baca juga: Jadwal Mudik Gratis 2023 Kapal Laut Terbaru, Ada 5000 Kuota, Pantau Info di mudikgratis.dephub.go.id

Provinsi Jawa Timur:

16. Madiun

17. Kediri

18. Jombang

19. Malang.

Itulah tadi ulasan syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 dan cara daftar, wajib punya Kartu vaksinasi COVID-19.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved